Liputan6.com, Mataram - Bus pariwisata yang jatuh ke jurang di kawasan wisata Bukit Malimbu, Lombok utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Sabtu, 28 Januari 2017 lalu dan menewaskan dua orang tersebut dipastikan bermasalah.
Bus berpelat nomor L 7018 LL tersebut ternyata tidak layak pakai. Sopir yang mengemudikannya juga tak memiliki lisensi sebagai sopir bus karena hanya memiliki SIM A.
"Dari hasil penyelidikan sementara, bus yang mengalami kecelakaan tersebut sangat tidak layak pakai, KIR-nya tak pernah diperpanjang sejak tahun 2013. Sopirnya juga sopir tembak dan tidak berpengalaman," ujar Yusron Hadi, Karo Humas Pemprov NTB, Senin (30/1/2017).
Advertisement
Untuk itu, sambung Yusron, pihak Pemprov NTB dan instabsi terkait akan menertibkan kendaraan angkutan, khususnya angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah NTB dan juga sarana dan prasana.
Baca Juga
Penertiban tersebut berupa pendataan kendaraan, operasi gabungan, dan sosialisasi musiman bagi sopir angkutan agar mematuhi segala peraturan. Pemprov NTB akan menambahkan rambu-rambu jalan, pelebaran jalan serta pemasangan pembatas jalan di beberapa lokasi yang dianggap rawan kecelakaan.
"Jadi, perlu didata dan ditata ulang transportasi yang melintas di NTB ini, termasuk sarana dan prasarananya sehingga betul betul memberikan kenyamanan bagi wisatawan," kata Yusron.
Sebelumnya, sebuah bus pariwisata bernomor polisi L 7018 LL yang mengangkut 23 wisatawan lokal asal Cirobon jatuh ke jurang sedalam 7 meter di Bukit Malimbu, Lombok Utara dalam perjalanan ke pelabuhan penyeberangan Bangsal - Gili Trawangan.
Akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang asal Cirebon meninggal dunia, sementara penumpang lainnya mengalami luka parah.