Liputan6.com, Bandung - Penyidik Satuan Reserse Krimnal (Satreskrim) Polrestabes Bandung kemungkinan akan memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait kasus dugaan pungli di Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandung oleh tersangka Dandan Riza Wardana.
Bahkan dalam tahap penyidikan, tidak menutup kemungkinan pejabat tinggi Pemkot Bandung dari mulai Wakil Wali Kota, hingga Sekretaris Daerah pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kemungkinan ada, tergantung hasil penyidikan. Apabila memang disebutkan oleh saksi sesuai mekanisme yang ada, akan kami periksa, tapi itu masih jauh," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Yoris Maulana Marzuki saat ditemui di Markas Polrestabes Bandung, Selasa, 31 Januari 2017.
"Tapi untuk sekarang, prosesnya masih di dalam (dinas) dahulu," kata dia menambahkan.
Yoris menyebutkan, pihak penyidik telah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Untuk melanjutkan pemeriksan, polisi akan kembali memanggil saksi-saksi baru.
"Kemungkinan besok akan memeriksa lagi, khususnya kepada orang-orang yang kemungkinan terlibat," ujar dia.
Sebelumnya pada Jumat malam, 27 Januari 2017, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Bandung melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dandan Riza Wardana dalam perjalanan pulang ke rumah.
Petugas pun menyita barang bukti uang senilai Rp 364 juta rupiah, 24.000 dolar AS, 124 Poundsterling, dan buku rekening yang mencatat aktivitas transaksi senilai Rp 500 juta. Uang-uang tersebut diduga merupakan hasil pungli yang dilakukan Dandan bersama lima rekannya yang saat ini sudah menjadi tersangka.
Atas penangkapan bawahannya, Ridwan Kamil menyatakan prihatin dan sedih karena instruksinya tidak diindahkan.
"Saya prihatin karena sudah berkali-kali di setiap rapat, di setiap kesempatan, saya ingatkan, jaman sudah berubah. Fokus pada pelayanan kepada warga. Jangan tergoda oleh macam-macam. Ke semua orang saya selalu menekankan itu," ucap Ridwan, Sabtu, 28 Januari 2017.
Baca Juga
Baginya, kejadian itu menunjukkan bahwa kepolisian telah bergerak cepat menindak para pelaku pungli. Kepolisian merupakan bagian dari Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kota Bandung. Tim itu telah menerjemahkan arahannya dalam membersihkan birokrasi di Kota Bandung.
"Memang sejak pelantikan Tim Saber Pungli, saya sudah mengarahkan kepada tim kepolisian dan tim Saber Pungli untuk berkoordinasi merumuskan pembersihan birokrasi Kota Bandung," kata dia.
Meskipun demikian, ia tidak pernah secara spesifik meminta pemeriksaan dilakukan di SKPD tertentu. Ia hanya ingin agar kualitas penegakkan hukum terkait pungutan yang tidak semestinya itu bisa meningkat.
"Jadi saya bilang, mau pungli (skala) kecil seperti parkiran, sampai yang pungli (skala) besar itu mohon diungkap supaya secara multidimensi orang kapok dan tidak melakukan pungutan-pungutan yang tidak semestinya kepada masyarakat," ucap dia.
Ia meminta agar penangkapan itu menjadi pelajaran bagi seluruh jajarannya di Kota Bandung. Apalagi, setiap pejabat Kota Bandung telah menandatangani pakta integritas yang menolak suap dan gratifikasi.
Selama pemeriksaan hukum, status kepegawaian yang bersangkutan dinyatakan nonaktif hingga diperoleh kepastian hukum. Emil, sapaan akrabnya, menjanjikan untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) agar bekerja menggantikan pejabat yang nonaktif.
"Saya pastikan kepada masyarakat pelayanan perijinan di kota Bandung tidak akan terganggu. Itu tugas saya. Kalau perlu saya turun langsung memastikan hal seperti ini," pungkasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan pelaporan mengenai tindakan pungli melalui hotline [Saber Pungli](2831008/ "") di nomor 1500106 atau 081220004878.