Sukses

Gali Keterangan Korban Diksar Mapala UII, Apa yang Didapat LPSK?

LPSK sebelumnya diminta Rektorat UII untuk melindungi 34 orang.

Liputan6.com, Yogyakarta - Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) mengunjungi Hafizal, peserta pendidikan dasar (diksar) Mapala UII yang masih dirawat di RS JIH Yogyakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

"Kami sempat melakukan perbincangan awal seputar pelaksanaan diksar," ujar Askari Razak, Wakil Ketua LPSK.

Ia mengungkapkan, Hafizal menuturkan pelaksanaan diksar sesuai dengan aturan yang dia pahami. Terutama mengingat sebelum berangkat ke lereng Gunung Lawu sudah ada pemahaman yang diberikan di kampus selama dua hari. Dalam kegiatan itu juga dipaparkan kondisi dan kegiatan selama diksar Mapala UII.

Berdasarkan pengakuan Hafizal, kata Askari, cuaca ketika diksar tidak bersahabat, sehingga mempengaruhi kemampuan fisik ketika itu. "Kalau soal ada kekerasan atau tidak, kami belum sampai ke pertanyaan itu, jadi belum terungkap," ucap dia.

Askari juga menjelaskan LPSK adalah lembaga independen di bawah presiden dan pengguna anggaran APBN, sehingga kegiatan yang dilakukan untuk kepentingan pemerintah.

Terutama, tutur dia, membantu aparat penegak hukum mengungkapkan sebuah kegiatan yang berkaitan dengan tindak pidana. Menurut UU, kewenangan LPSK, meliputi melindungi saksi, korban, saksi pelapor, saksi ahli, dan orang yang memiliki pengetahuan seputar suatu tindak pidana.

Ia menyebutkan LPSK memiliki tujuh konsentrasi, antata lain tindak pidana korupsi, narkotika, human trafficking, money laundry, kejahatan seksual terhadap anak, dan penyiksaan.