Sukses

Eks Polisi Bali Banting Setir Jadi Bandar Sabu

Dari tangan eks polisi bali itu ditemukan 19 paket sabu siap edar.

Liputan6.com, Denpasar - Seorang pria berinisial IWM alias Lengkong (40) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali. Dari tangannya, petugas mengamankan paket sabu siap edar seberat 13,05 gram yang telah dibungkus dalam 19 paket.

Kepada petugas, Lengkong mengaku bekas anggota Polda Bali. Ia dipecat dua tahun lalu dari tugasnya di Polda Bali. Lengkong ditangkap di dalam kamar sebuah apartemen elite di Jalan Gunung Tangkuban Perahu, Padang Sambian Kelod, Denpasar.

Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa menjelaskan, saat akan ditangkap tersangka sempat membuang barang haram tersebut ke halaman apartemen. Barang bukti sabu itu ternyata jatuh ke kursi pinggir kolam renang. Ia pun tak berkutik saat ditangkap.

"Awalnya tersangka mengaku sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Dia ini mengaku mantan anggota polisi di Polda Bali saat akan diamankan. Ya ternyata benar, dia mantan anggota yang dipecat dua tahun lalu karena kedisiplinan," kata Suastawa di Denpasar, Selasa, 31 Januari 2017.

Dari pengembangan kasus ini, BNN kemudian berhasil menangkap delapan orang lainnya yang masing-masing berinsial, NY (47), POJ (28), KAS (27), RM (37), PN (39), MSJ (45), IGBS (35 tahun) dan AK (23).
 

"Saat mereka (delapan orang lainnya)  kita tangkap tidak ditemukan barang bukti. Namun waktu kami tes urine, semuanya terbukti. Hasilnya positif," ucap dia.

Di tempat terpisah, Suastawa menuturkan menangkap pemandu wisata lepas atas kepemilikan sabu. Tersangka berinisial DD (38) ditangkap pada Senin malam, 30 Januari 2017, sekitar pukul 22.00 Wita.

Dari tangan pria yang tinggal di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem itu petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 0,89 gram.

"Para tersangka kita jerat dengan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutur Suastawa.

Video Terkini