Sukses

Penyuap Bupati Banyuasin Diduga Punya 100 Rekening Bank

Keseratus rekening bank atas nama penyuap Bupati Banyuasin itu terdapat di bank yang sama.

Liputan6.com, Palembang - Dalam lanjutan sidang kasus suap proyek Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyeret  Bupati Banyuasin nonaktif, Yan Anton Ferdian, terungkap berbagai pengakuan yang cukup mencengangkan.

Terdakwa Zulfikar Muharram, kontraktor yang menyuap Bupati Banyuasin diduga mempunyai 100 rekening di bank daerah yaitu Bank SumselBabel (BSB).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arifin ini dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Sidang itu menghadirkan beberapa saksi, di antaranya customer service (CS) BSB Sapta Noviani dan Asisten III Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin Sumsel, Sofran.

Dari pengakuan Sapta Noviani, Zulfikar memberinya uang sebanyak Rp 1 juta untuk materai yang ditempelkan di formulir pembukaan rekening bank atas nama Zulfikar dan nama perusahaannya.

"Semua uangnya habis untuk beli materai dan ditempelkan di semua formulir pembukaan rekening. Saat uang masuk ke rekening, langsung ditutup (rekening Zulfikar) dan ada sekitar 100 rekening," ujar dia saat ditanyai hakim di di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Palembang , Kamis, 2 Februari 2017.

Tidak hanya jumlah rekening yang tak lazim, saksi juga mengaku uang tabungan Zulfikar juga dideposito. Besar bunga depositonya juga bisa dinegosiasi.

Menurut dia, Zulfikar lebih dari dua kali mencarikan uang deposito dalam angka miliaran rupiah. Terakhir, Zulfikar mencairkan uang depositnya pada 31 Agustus 2016 sebanyak Rp 1,84 miliar dalam pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.

"Pencairan deposit Zulfikar sebesar Rp 2 miliar, namun sisa dari Rp 1,84 miliar itu dimasukkan lagi dalam rekening pribadi Zulfikar," ungkap dia.

Sapta mengaku tidak tahu menahu peruntukan uang itu. Setelah pencairan tersebut, petugas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap dan menangkap Bupati Banyuasin di kediamannya, Minggu, 4 September 2016.

2 dari 2 halaman

Kembalikan Uang Rp 100 Juta

Saksi kedua, yaitu Sofran, ternyata pernah menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Banyuasin pada 2013. Sofran saat itu menjadi Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dalam lelang pengadaan Dinas Pendidikan.

Dirinya pernah mendapatkan uang sebesar Rp 100 Juta dari Mekri Bakri, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banyuasin yang menjabat saat itu. Uang tersebut diberikan setelah Sofran menandatangani surat keputusan pemenang lelang salah satu proyek Disdik Banyuasin.

Lalu, uang sebanyak Rp 100 juta tersebut digunakannya untuk membiayai kuliah S3. Namun, saat mendengar kasus OTT Bupati Banyuasin, Sofran langsung mengembalikan uang tersebut ke kas negara.

"Awalnya uang tersebut mau saya kembalikan di tahun 2013. Tapi setelah diperiksa KPK terkait OTT Bupati Banyuasin, baru saya serahkan. Saya takut ada apa-apa," kata dia.

Saat menjabat menjadi PPK, lanjutnya, ada tujuh proyek Disdik Banyuasin tahun 2013. Total anggaran untuk proyek tersebut senilai Rp 24 miliar.

Beberapa lelang proyek Disdik Banyuasin yang dimenangkan tanpa adanya lelang terbuka, yaitu proyek pengadaan buku, laboratorium dan alat peraga olahraga.

Video Terkini