Sukses

Tak Dipenjara, Ini Sanksi Kepsek Penganiaya 46 Siswa Bolos

Ke-46 siswa yang bolos usai libur Imlek dijemur dan dipukuli kepala sekolah.

Liputan6.com, Pekanbaru - Diduga menganiaya 46 siswanya, Kepala Sekolah Yayasan Perguruan Kartini, Moris Simamora, selamat dari penjara. Dia diperbolehkan pulang setelah sempat diamankan Polsek Panipahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo, Moris tidak diproses pidana setelah adanya kesepakatan antara pihak yayasan, orangtua siswa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

"Bupati setempat juga menjadikan kasus ini perhatian dan sudah setuju memindahkah kepala sekolah tersebut," kata mantan Kapolres Pelalawan ini, Senin (6/2/2017) siang.

Guntur menyebutkan, Bupati Rokan Hilir mengeluarkan surat keputusan pemindahan Moris Simamora ke Dinas Pendidikan setempat. Statusnya sebagai kepala sekolah dicabut.

"Dipindah menjadi staf biasa di dinas, kalau status PNS masih tetap. Ini sanksi dari bupati yang diinformasikan kepolisian setempat," kata Guntur.

Sebelumnya dalam kasus ini, penyidik di Polsek Panipahan telah melakukan visum terhadap 18 siswa. Hasilnya ditemukan dugaan terjadi penganiayaan seperti luka lecet dan lebam.

"Kepala sekolahnya juga sempat diamankan untuk menghindari adanya kemarahan orangtua siswa," ujar Guntur.

Kasus ini kemudian tidak dilanjutkan lagi setelah adanya kesepakatan antara pihak yayasan. Orangtua bersepakat tidak membuat laporan polisi, dengan syarat kepala sekolah harus dicopot.

Guntur menyebutkan, kejadian bermula ketika Moris Simamora mengecek kehadiran siswa usai libur Imlek. Pasalnya, sekolah ini mayoritas siswanya merupakan keturunan Tionghoa.

"Seharusnya sudah masuk setelah tanggal 1 Februari. Ketika dicek ternyata banyak yang tidak hadir, ada 46 siswa," ujar Guntur.

Pengakuan 46 siswa yang tidak hadir ini tidak membuat emosi Moris reda. Pria 57 tahun itu kemudian diduga menganiaya satu per satu siswanya dan menjemur di lapangan.

Video Terkini