Liputan6.com, Balikpapan - Polres Kota Balikpapan Kalimantan Timur mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang dokter bernama Otto Rajasa. Polisi sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada kejaksaan atas kasus menjerat dokter di salah satu perusahaan migas Kaltim ini.
"Kasusnya sudah kami tingkatkan menjadi penyidikan. SPDP sudah dikirimkan pula ke kejaksaan," kata Kapolres Balikpapan AKBP Jeffri Dian Juniarta, Kamis (9/2/2017).
Jeffri mengatakan polisi menengarai ada indikasi penistaan agama yang diunggah dalam status media sosial milik Otto Rajasa. Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Balikpapan menjeratnya dengan ketentuan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Advertisement
Polisi segera memanggil terlapor Otto Rajasa guna menjalani pemeriksaan pertama sehubungan kasus itu. Hingga kini, polisi belum menetapkan status tersangka pada terlapor Otto Rajasa.
"Kalau SPDP memang biasanya ada sudah ada tersangkanya. Namun saya belum memperoleh informasi dari para penyidiknya, kita lihat saja nanti," ujar Jeffri.
Polisi menindaklanjuti laporan status media sosial Otto Rajasa yang dianggap menistakan agama Islam. Dokter muda itu juga sempat menjalani pemeriksaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Balikpapan.
Dalam kesempatan terpisah, Otto Rajasa mengaku dengan sadar mengunggah status pribadi bernada satir dengan mengkritisi aksi radikalisme kelompok tertentu yang mengancam kebinekaan Indonesia. Dokter beragama Islam itu berpendapat Indonesia adalah rumah berbagai suku, agama dan kepercayaan dalam kebinekaan.
Baca Juga
"Semua kritik maupun satir yang saya tulis dalam status Facebook saya bertujuan agar rumah yang indah ini dipenuhi oleh manusia yang ramah, rendah hati, toleran, bijaksana dan bertanggung jawab," ujar Otto.
Otto menyatakan ada kelompok yang saat ini cenderung intoleran dan arogan, sehingga justru merusak nama baik Islam. Menurut dia, ajaran Islam sesungguhnya mengedepankan kedamaian buat sesama manusia di muka bumi.
Otto kerap menuliskan kritikannya menyoal perlindungan minoritas, kebebasan beragama dan berbagai kelompok intoleran di media sosial Facebook. Atas kiprahnya ini, dia termasuk di antara 14 orang dari 80 juta pengguna Facebook yang diundang makan siang Presiden Joko Widodo, awal Januari 2016.
Setelah kasusnya menggelinding, Otto Rajasa berinisiatif meminta maaf pada pihak-pihak yang keberatan dengan tulisan satirnya ini di media sosial sekaligus menghapus unggahannya. Dia mengaku tidak hendak menyinggung agama tertentu dalam berbagai tulisannya itu.
"Kalau ada yang merasa keberatan, saya minta maaf," kata dia.
Otto Rajasa mengatakan akan menghadapi proses penyidikan yang dilaksanakan kepolisian. Dia hingga kini belum pernah diperiksa atas kasus penistaan agama itu.