Sukses

Polisi Bidik Tersangka Baru Dugaan Penganiyaan Diksar Mapala UII

Ade menjelaskan barang bukti yang akan digunakan untuk menjerat tersangka baru kasus di Mapala UII, di antaranya berupa hasil visum.

Liputan6.com, Semarang - Polres Karangnyar memastikan tengah membidik tersangka baru kasus dugaan kekerasan yang menewaskan tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala UII di lereng Gunung Lawu, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akan ada tersangka lain dalam kasus kekerasan ini. Penetapan tersangka baru masih menunggu waktu, sebab polisi masih melengkapi bukti untuk menjeratnya.

"Setelah ada dua tersangka yang telah ditetapkan, kemungkinan akan ada tersangka baru lagi. Tersangka tambahan itu bisa lebih dari satu orang. Saat ini kami masih melakukan pendalaman," kata Ade di Yogyakarta, Kamis (9/2/2017).

Ade menjelaskan barang bukti yang akan digunakan untuk menjerat tersangka baru kasus kekerasan di Mapala UII itu, di antaranya berupa hasil visum dari 14 peserta diksar yang dilakukan di Rumah Sakit Jogja International Hospital (JIH).

"Salah satu alat buktinya adalah hasil visum dari rumah sakit itu, akan menjadi dasar polisi untuk menentukan tersangka tambahan. Setidaknya, harus ada dua alat bukti untuk menjerat calon tersangka," kata dia.

Menurut Ade, nantinya pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka tambahan di Mapala UII itu bisa berbeda dengan dua tersangka sebelumnya yang telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Karanganyar.

"Pasal yang dikenakan untuk dua tersangka Pasal 170 ayat 3 KUHP. Sedangkan untuk tersangka baru pasal yang dikenakan bisa berbeda, karena tidak menyebabkan korban meninggal," Ade manandaskan.

Pasca-kasus kekerasan di Mapala UII, rektor dan wakil rektor mengundurkan diri sebagai wujud pertanggung jawaban kasus kekerasan di kampus tersebut.

Sebelumnya Polres Karanganyar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dan penganiayaan dalam kegiatan diksar Mapala UII. Keduanya, yakni Angga dan Wahyudi yang masih berstatus mahasiswa di UII. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.