Liputan6.com, Surabaya - Hendrikus Endi Kormen (58) digelandang ke Polrestabes Surabaya karena dilaporkan telah melakukan dugaan pencabulan anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Korban pencabulan itu sebut saja Bunga (10), menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga kasusnya terjadi sejak bulan November hingga Desember 2016.
Mantan pekerja kontraktor ini juga tinggal satu rumah dengang ibu kandung korban.
Baca Juga
"Korban disetubuhi sudah lima kali, dalam melakukan aksi bejatnya dilakukan pada saat malam hari dengan, membekap mulut korban dengan sapu tangan," kata AKBP Shinto Silitonga, Sabtu (11/2/2017).
Pengakuan tersangka justru dirinya sebanyak lima kali melakukan pencabulan adalah tidak sadar. Perbuatan tersebut sering kali dilakukan terhadap korban di rumah kos Jalan Pulosari Gang III J No 54, Surabaya.
Korban tinggal dirumah kost Pulosari, dan saat itu korban sering sendirian akhirnya saat malam pikiran bejat ayah pun terlintas untuk mencabuli anak tirinya.
"Saya lakukan itu hanya sesaat saja, benar benar tak sadar diri pak," aku Pria berabut keriting ini dihadapan petugas.
Selain itu selama empat bulan juga istrinya tidak dirumah."Istri saya sudah empat bulan entah kemana tidak ada dirumah, " kata warga Jalan Rungkut Menanggal Harapan Blok S Nomer 4, Surabaya.
Akibat tak mendapat nafkah batin dari istrinya kini pria bertubuh besar itu kini harus diproses dan berurusan dengan Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Hendrikus dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Sebagai barang bukti dugaan pencabulan ini petugas hanya menyita sebilah sapu tangan berwarna merah muda yang digunakan untuk menutup mulut korban.