Sukses

Wakil Bupati Cirebon DPO Kasus Korupsi Bansos, di Mana Dirimu?

Berita Wakil Bupati Cirebon menjadi DPO kasus korupsi dana Bansos menghebohkan jagat maya.

Liputan6.com, Cirebon - Netizen Cirebon dihebohkan dengan beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas terkait kasus korupsi dana Bansos pada 2009.

Sejumlah netizen di Cirebon beramai-ramai mengunggah soft copy surat DPO. Surat tersebut dicetak hitam putih dengan memakai pakaian dinas dan safari.

Dalam surat resmi yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon tersebut, tertulis jelas identitas terpidana berikut ciri-ciri nya. "Ini bener apa Hoax?" kicau netizen Mamang Pisang sembari melampirkan foto surat DPO di laman Facebooknya, Selasa (14/2/2017).

Sejumlah netizen lain pun mengunggah foto yang sama, bahkan beberapa di antaranya melampirkan sumber berita yang memperkuat status DPO atas terpidana Gotas. Salah satunya M. Taufik Hidayat yang mengunggah foto DPO Gotas dengan tulisan pendukung.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon Muhammad Hendra Hidayat membenarkan atas status DPO terhadap Gotas. Kejari mengaku sudah mencari Gotas sejak 30 Januari 2017, tapi tidak membuahkan hasil.

Dia mengatakan, ada dua tim yang mencari Gotas dalam empat mobil yang berjalan beriringan. Satu mobil terdiri dari satu jaksa eksekutor didampingi jaksa dari Kejagung dan petugas pengamanan dari Sabhara Polres Cirebon.

Berita Wakil Bupati Cirebon menjadi DPO kasus korupsi dana Bansos menghebohkan jagat maya. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

"Kita sisir bersamaan ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat singgah saudara Tasiya bahkan kami bertemu istri dan penasihat hukum Pak Tasiya, tapi hasilnya nihil dan saat itu kami langsung resmi melaporkan ke polres untuk dibuat dalam DPO per 1 Februrari 2017," kata Hendra.

Dia mengatakan, pemanggilan atas terdakwa Gotas sesuai pelaksanaan perintah UU putusan Mahkamah Agung Nomor 436 K/KPID.SUS.2016 tertanggal 14 September 2016. Dalam surat tersebut, ujar dia, Gotas dinyatakan terdakwa dan bersalah atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bersama dan berkelanjutan dengan hukuman pidana 5 tahun 6 bulan.

Dia mengungkapkan, kasus korupsi yang dilakukan Gotas, yakni terkait pemotongan dana bansos, hibah dan proposal fiktif pada 2009 dan 2012 dengan nilai kerugian negara Rp 1,5 miliar.

"Saat itu, terdakwa masih menjadi ketua dewan. Terdakwa sudah bayar uang pengganti Rp 159 juta berdasarkan putusan MA saat itu," ucap Hendra.

Selain pidana 5 tahun penjara, Gotas juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. Putusan MA itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor 117/pid.sus/TPK/2015/PN.Bdg tanggal 12 November 2015.

Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Risto Samodra menyatakan telah menerima surat permintaan bantuan dari Kejari Kabupaten Cirebon untuk mencari dan menangkap Gotas. Pihaknya kini telah membentuk tim pencari Wakil Bupati Cirebon itu.

"Kami sudah terima akhir minggu lalu, dan sudah dibuat tim pencari," ujar Risto.