Liputan6.com, Yogyakarta - Berkas pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam diksar Mapala UII telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.‎
Ini tahap awal langkah polisi menuntaskan kasus tragedi diksar di di lereng Gunung Lawu itu sebelum kedua tersangka diseret ke meja hijau. Hari ini, Kamis (16/2/2017), penyidik Satreskrim Polres Karanganyar telah melakukan pelimpahan tahap I.
Dalam tahap ini polisi melimpahkan berkas perkara dugaan pengeroyokan dan penganiyaan yang dilakukan dua tersangka terhadap tiga peserta diksar Mapala UIIÂ yang menyebabkan korban meninggal dunia.
‎
Advertisement
Baca Juga
Pelimpahan berkas tersebut ke Kejari Karanganyar dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari yang didampingi oleh sejumlah anggota polisi. Pelimpahan berkas tersebut diserahkan kepada Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Karanganyar, Heru Prasetyo.
Rohmat Ashari membenarkan kedatangannya ke kejaksaan untuk melakukan penyerahan berkas pekara atas nama tersangka M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiyaan yang menyebabkan tiga mahasiswa UII tewas saat mengikuti diksar Mapala UII di Tawangmangu.
"Ini baru pelimpahan tahap I jadi baru berkas dua tersangka yang dilimpahkan. Untuk tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan karena masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh jaksa," kata Rohmat di Kejari Karanganyar, Jawa Tengah.
Nantinya jika pihak jaksa sudah menyatakan berkas pemeriksaan sudah lengkap dan tidak ada masalah, maka selanjutnya dua tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.
"Nanti ya, masih menunggu karena akan diteliti dulu oleh jaksa. Untuk pelimpahan berkas dua tersangka yang masing-masing setebal 500 halaman ini berisi tentang hasil keterangan saksi, hasil visum dan hasil pemeriksaan tersangka," ucap Rohmat.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Karanganyar Heru Prasetyo mengatakan, setelah menerima pelimpahan berkas dua tersangka dari polisi, pihaknya akan mempelajari dan meneliti isi berkas tersebut. Kejaksaan punya waktu delapan hari untuk menyatakan lengkap atau tidaknya berkas perkara itu.
"Kami akan meneliti dulu berkas ini. Maksimal delapan hari untuk meneliti berkas yang dilimpahkan pada hari ini, setelah itu harus sudah menentukan sikap," ujarnya.
Ketika disinggung mengenai rencana rekonstruksi dugaan pengeroyokan dan penganiyaan saat diksar Mapala UII itu, dia belum bisa memastikan kapan pelaksanaannya. Karena saat ini baru dilakukan pelimpahan tahap I berupa berkas perkara.
"Nanti kita tunggu dulu setelah mempelajari berkas perkara ini," ucapnya.
Sebelumnya Polres Karanganyar sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan dan penganiyaan dalam kegiatan diksar Mapala UII. Keduanya, yakni M. Wahyudi alias Kresek dan Angga Septiawan alias Waluyo yang merupakan mahasiswa sekaligus anggota Mapala UII.
Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 ayat 2 dan ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.