Sukses

Ritual Cabuli Anak Kandung demi Pikat Istri Kembali

Pencabulan anak kandung itu diiringi dengan zikir dan menyebar garam.

Liputan6.com, Semarang - Seorang pria warga Demak, Jawa Tengah, menggelar ritual mencabuli anak kandungnya sendiri. Tak hanya itu, sang adik ikut serta dalam pencabulan tersebut hingga anak berinisial EP (15) itu melahirkan seorang anak yang kini berusia 20 bulan.

Adalah Makeput (46), ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Berdasar pengakuan Makeput, ia meniduri anak kandungnya atas saran dan permintaan adiknya, Joko Susilo.

Kisah berawal ketika Makeput mencurahkan isi hatinya kepada Joko. Makeput mengeluh rumah tangganya di ambang kehancuran karena tekanan ekonomi membuat sang istri, Supriyati (31) meminta pisah ranjang, mencari kehidupan sendiri-sendiri.

Makeput mengaku lebih berat bebannya karena EP, anak kandungnya, ikut dengannya. Sementara, Supriyati pergi begitu saja.

Atas keluhan ini, Joko Susilo kemudian menawarkan jalan keluar. Salah satunya adalah dengan menggelar ritual agar rumah tangga Makeput bisa kembali seperti semula.

Ritual yang digelar itu salah satunya harus menyetubuhi EP, anak gadisnya yang tengah tumbuh dan menapak dewasa.

"Saya dipaksa oleh Joko  agar melakukan ritual itu. Dia mengancam akan membunuh saya dan anak saya jika tidak mau. Saya dua kali melakukan itu," kata Makeput, ketika ditemui di Mapolres Demak, Jumat (17/2/2017).

Joko Susilo bukanlah adik kandung maupun adik ipar Makeput. Joko adalah saudara jauh yang secara silsilah posisinya sebagai adik yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak.

Menurut Makeput, saat persetubuhan dilakukan Joko, diminta untuk diiringi dengan zikir dan menyebar garam, tapi tak boleh melihat.

"Saya tidak tahu ketika Joko menyetubuhi anak saya. Saya diminta membalikan badan dan berzikir serta menyebar garam," kata Makeput.

Terkait hal itu, Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan mengungkapkan pencabulan itu sudah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Namun, hal itu baru terungkap setelah Supriyati atau ibu kandung korban melapor ke polisi.

Dalam laporannya, EP dicabuli ayah kandung dan pamannya selama lima bulan. Kadang mereka berdua bergantian, kadang hanya sang paman sendirian.

"Korban ini tinggal bersama ayahnya di Demak. Ibunya memilih tinggal di Sragen. Dari ritual tersebut mengakibatkan korban hamil, bahkan sudah melahirkan seorang anak yang kini berusia 20 bulan," kata AKBP Sonny. 

Polisi menjerat Markeput dan Joko Susilo dengan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga tengah mengkaji kemungkinan penggunaan pasal lain, yakni perkosaan.

Video Terkini