Sukses

Air Mata Kurir Seribu Butir Ekstasi

Dari tangan kurir itu, polisi menyita 50 gram sabu dan 1.232 butir pil ektasi.

Liputan6.com, Palembang - EA (28), warga Jalan Notosari Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), menunduk lesu. Sesekali ia menyeka air mata yang keluar.

Ibu satu anak ini harus merasakan lembabnya sel penjara setelah ditangkap polisi karena menjadi anggota jaringan peredaran narkoba antarprovinsi.

Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, EA berdiri berjejer bersama rekannya FP dan WD, di depan Gedung Direktorat Narkoba Mapolda Sumsel saat digelar Press Rilis tangkapan narkoba, Kamis, 16 Februari 2017.

EA ditangkap bersama FD karena menjadi kurir narkoba berbagai jenis, mulai dari ekstasi beragam warna hingga sabu. Saat ditangkap di kediamannya pada Selasa, 14 Februari 2017, petugas menemukan paket narkoba yang rencananya dibawa EA dan FP ke Lampung.

Jumlah narkoba yang ditemukan sangat fantastis, yaitu sebanyak 250 gram sabu dan 1.232 butir pil ektasi, yang terdiri dari 937 butir ekstasi berwarna merah berlogo LV dan 295 butir ekstasi berwarna biru berlogo kerang.

Kepada Liputan6.com, wanita itu mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba. Dengan upah yang diperoleh hingga jutaan rupiah, EA melakoni pekerjaan ilegal itu.

"Suami saya sudah menikah lagi, jadi tinggal berdua saja sama anak dan saya harus membiayai semuanya," ujar dia sambil tertunduk lesu.

EA memutuskan menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena pekerjaan sebagai tukang kredit baju, tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anaknya. Hasil upah sebagai kurir narkoba digunakannya untuk membeli susu anaknya dan menambah modal usahanya.

Namun, EA seketika menangis saat ditanya tentang anak perempuan satu-satunya. Meskipun beberapa kali menyeka air matanya, EA tak bisa mengendalikan air matanya saat mengingat anaknya yang baru berusia 6 tahun.

Ia tak mampu menjawab ketika ditanya siapa yang akan menjaga sang anak jika dirinya dipenjara. Ia mengaku tidak mempunyai sanak keluarga, baik di Kabupaten Banyuasin maupun di Kota Palembang. Hanya ada keluarga dari mantan suaminya saja yang tinggal di Palembang.

"Saya tidak tahu anak saya akan tinggal dengan siapa, ini juga dibawa (ke Gedung Dirnarkoba Polda Sumsel) karena tidak ada yang menjaganya," ungkap dia dengan berurai air mata.

Dari pengakuannya, EA baru satu tahun pindah ke Palembang dan langsung menetap di Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Sebelumnya, dia tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta.

2 dari 2 halaman

Asal Muasal Narkoba

EA mengawali perannya sebagai kurir narkoba pada 2016 dengan upah sebesar Rp 1 Juta. Paket narkoba yang dibawanya langsung diambil oleh anak buah Aji di Terminal Rajabasa, Lampung.

Untuk tugasnya yang kedua, EA mendapat paketan narkoba dari Heri yang juga anak buah Aji. Rencananya, Rabu pagi, 15 Februari 2017, EA dan FP akan membawa paket tersebut ke Lampung dengan menumpang Bus Antar Lintas Sumatera (ALS).

Di Terminal Rajabasa Lampung, paket tersebut akan diberikan ke anak buah Aji. Upah yang didapatkan EA lebih besar dari sebelumnya, yaitu Rp 5 juta.

Dari informasi yang diperoleh, Aji ternyata merupakan mantan suami EA dan sudah dipenjara karena kasus pengedaran narkoba. Meskipun Aji sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lampung selama satu tahun lebih, diduga Aji mampu mengendalikan transaksi jual beli narkoba dari balik penjara.

Menurut Direktur Dirnarkoba Mapolda Sumsel Kombes Tommy Aria Dwianto, dalam dua hari terakhir, pihaknya sudah menangkap tiga kurir narkoba dengan dua jaringan yang berbeda.

"EA dan FP ini adalah perantara jual beli narkoba yang dikirim dari Aceh ke Palembang lalu diantar ke Lampung," kata Tommy.

Penangkapan EA dan FP ini juga merupakan pengembangan dari pengakuan Aji. Pihaknya masih akan menelusuri siapa bandar narkoba terbesar yang berada dibelakang bisnis narkoba antar provinsi tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya, yaitu WD (38), warga Jalan Tangga Raja, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang, ditangkap di kediamannya. WD ditangkap dengan barang bukti lima bungkus paket sabu seberat 50,19 gram. Diduga, barang haram ini dikirim dari Medan dan diedarkan di seputar Kota Palembang.

Ketiga kurir narkoba itu melanggar beberapa pasal yaitu Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 Tahun atau hukuman mati.