Sukses

Kecewanya Jaksa Saat Hakim Bebaskan 2 Bos Penambangan Emas Liar

Padahal oleh jaksa, kedua bos penambangan emas liar di Jambi itu dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar

Liputan6.com, Jambi Di tengah ramainya kasus penambangan emas liar di Jambi, Pengadilan Negeri Sarolangun justru baru saja membebaskan dua bos penambang emas. Padahal oleh jaksa, kedua terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Berdasarkan informasi, vonis bebas tersebut diketuk hakim pada Kamis sore, 16 Februari 2017 kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa, yakni Yudha Ahmada dan Zulfikar tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Dihubungi di Sarolangun, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun, Ardi Herliansyah mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Dia kecewa atas vonis hakim terhadap kedua bos penambangan emas liar tersebut, sebab hal tersebut di luar prediksi pihak JPU.

"Ini di luar dugaan kami, semua fakta penyidikan terbukti dan jadi fakta persidangan," ujar Ardi, Jumat, 17 Februari 2017.

Menurut Ardi, dalam persidangan tersebut jaksa sudah menyiapkan berbagai barang bukti kuat. Begitu juga dengan menghadirkan saksi ahli yang menyatakan ada barang mineral mengandung banyak emas yang diambil oleh kedua terdakwa secara ilegal. Tak hanya itu, kedua terdakwa juga tidak bisa menunjukkan bukti surat izin saat membawa serbuk mineral alias emas.

"Dan diakui kedua terdakwa di persidangan apabila mereka membeli emas dari pelaku penambangan emas tanpa izin," tutur Ardi.

Meski demikian, Ardi belum bisa memutuskan apakah akan mengajukan banding atau tidak atas vonis bebas tersebut. "Saya akan melapor dahulu ke pimpinan Kejari dan Kejati. Biasanya akan ada upaya banding kalau sudah divonis bebas," ucap Ardi.

Penangkapan kedua terdakwa Yudha Ahmada dan Zulfikar oleh aparat gabungan polisi dan TNI sempat bikin heboh warga Sarolangun awal 2016 lalu. Kedua orang itu tertangkap membawa serbuk mineral yang memiliki banyak kandungan emas seberat satu kilogram.

Serbuk itu diperoleh dengan cara membeli dari para penambang emas liar di Desa Mengkua, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun.

Barang bukti lain juga turut diamankan aparat, seperti satu unit mobil, uang dan slip pengambilan uang. Yudha dan Zulfikar diduga masuk jaringan pembeli hasil penambangan emas liar di Jambi.