Liputan6.com, Kupang - Anggota Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pasangan mesum di sebuah kamar kos-kosan. Pasangan mesum itu, yakni Kepala Desa Kolisia, EB (41), dan pasangan selingkuhnya yang seorang guru di sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), BSR (35).
Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di RT 003 RW 05 Kelurahan Beru, Kabupaten Sikka, Kamis 16 Februari 2017. EB dan BSR diciduk setelah dilaporkan pemilik kos, Petrus Pare yang merasa risih dengan tingkah laku pasangan mesum tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Kasat Pol-PP Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin membenarkan penangkapan tersebut. "Begitu ada laporan, saya bersama tujuh anggota saya pergi ke lokasi untuk lakukan penangkapan," ujar Yosef kepada Liputan6.com, Sabtu (18/2/2017).
Yosef mengungkapkan, ketika sampai di kos milik Petrus Pare, pintu kamar kos langsung diketuk oleh anggotanya. Namun baru ada respon dari EB selang lima menit kemudian.
EB kemudian membuka pintu dengan hanya bertelanjang dada, sementara BSR hanya di dalam kamar dengan posisi duduk di atas tikar. Kemudian EB disuruh anggota untuk memakai baju lalu digiring menuju mobil dan dibawa ke Kantor Satpol-PP.
"Saat kami tanya, oknum kades ini mengaku perempuan itu istrinya. Tapi setelah diminta menunjukkan identitasnya, EB langsung bilang kalau itu bukan istrinya. Lalu saya perintahkan untuk borgol EB dan bawa mereka ke kantor untuk diinterogasi," kata Yosef.
Yosef menambahkan, sampai di kantor Satpol-PP, EB dan BSR langsung diperiksa oleh penyidik PNS secara terpisah. Setelah diperiksa EB dan BSR kemudian diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
Hasil pemeriksaan penyidik mengatakan bahwa EB dan BSR adalah bukan pasangan sah. Mereka mengaku sudah menjalin asmara selama enam bulan.
"EB adalah Kepala Desa Kolisia sedangkan BSR adalah seorang ibu guru di Paud Lourdes Watuwoga, Waturia," jelas Yos.
Yosef menambahkan, pihaknya akan memberitahu kejadian ini secara resmi kepada Bupati Sikka melalui surat untuk ditindaklanjuti. Surat ke Bupati tersebut juga akan direkomendasi soal jenis pelanggaran yang dibuat oleh pasangan mesum itu, yakni Perda nomor 10 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Sampai sekarang saya belum bersurat ke pak bupati, tapi nanti saya akan buat surat secara resmi sehingga kejadian ini bisa ditindaklanjuti oleh beliau," tutur Yosef.