Liputan6.com, Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar razia di salah satu tempat karaoke kawasan Jalan Ngaglik DKA, Kapasari, Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis malam lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Liputan6.com, ada sekitar empat wanita penari dipekerjakan di tempat karaoke tersebut. Mereka berinisial Fo, AK, An, dan NI. Polisi pun membawa seorang supervisor tempat karaoke tersebut untuk diperiksa di Kantor Polrestabes Surabaya.
Saat dikonfirmasi, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga membenarkan ada razia dengan temuan empat wanita yang diduga dipekerjakan sebagai penari striptis atau berpakaian minim.
Baca Juga
"Ya benar, kami amankan empat penari itu dan satu supervisor," ucap AKBP Shinto, Sabtu, 18 Februari 2017.
Shinto menegaskan pihaknya masih menyelidiki dan memeriksa terhadap empat wanita tersebut. Bahkan, salah satunya bertugas mengoordinasi atau juga disebut sebagai "mami".
"Untuk para penarinya kami hanya lakukan pemeriksaan, untuk supervisornya, kami kenakan pasal Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008," sebut dia.
Jika nanti ditemukan tindak pidana, menurut Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, pihak kepolisian akan menindak sesuai hukum.
Â
Advertisement