Liputan6.com, Denpasar - Pasangan kekasih berbeda kewarganegaraan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan polisi Kuta Aipda I Wayan Sudarsa menghadapi tuntutan di hari yang sama meski berbeda ruang sidang di PN Denpasar.
Baik David Taylor, warga negara Inggris, maupun Sara Connor, warga negara Australia, dituntut JPU delapan tahun penjara. Jaksa menilai keduanya bertanggung jawab karena menghilangkan nyawa Polantas Kuta tepat pada Hari Kemerdekaan RI ke-72, tahun lalu.
Sara Connor dituntut delapan tahun bui sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP. Menurut JPU AA Ngurah Jaya Lentara, keterangan saksi-saksi berkaitan dengan tindakan terdakwa yang menghabisi nyawa Sudarsa di Pantai Kuta tahun lalu.
Pantauan di persidangan, saat mendengar tuntutan jaksa, Sara Connor langsung menangis. Meski kekasihnya, David Taylor yang melakukan pembunuhan, namun Sara dianggap turut serta menghilangkan nyawa Sudarsa yang bertugas di Polsek Kuta itu.
"Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, terdakwa (Sara) juga ikut terlibat melakukan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," ucap Lentara saat membacakan tuntutan, Selasa, 21 Februari 2017.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum Sara, Robert T Khuana mengatakan tuntutan delapan tahun penjara kepada kliennya tidak masuk akal. Sebab, kata dia, beberapa saksi yang dihadirkan di muka persidangan menyebut korban (Sudarsa) masih bergerak ketika Sara meninggalkannya.
"Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan Sara? Justru terdakwa David yang mengakui melakukan tindakan terakhir yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak (meninggal)," ucap Robert ditemui seusai persidangan.
Maka itu, pihaknya akan menyampaikan keberatan dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Ia menilai tuntutan jaksa berdasarkan imajinasi.
Baca Juga
Advertisement
"Jelas ini hanya imajinasi dari jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini," ujar Robert.
Sementara itu, kekasih Sara, David James Taylor juga dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Dakwaan setebal 125 halaman itu dibacakan JPU di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di hadapan Ketua Majelis Hakim Yanto.
Pembacaan dakwaan oleh JPU yang dipimpin oleh Agung Jaya Lentara itu menyebutkan David terbukti bersalah atas hilangnya nyawa Aipda I Wayan Sudarsa. "Menetapkan tuntutan terhadap terdakwa delapan tahun penjara," kata JPU.
Menurut JPU, sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi terdakwa terbukti dinilai menunjukkan tindak kekerasan yang menyebabkan kematian I Wayan Sudarsa. Hal itu juga dikuatkan dengan pengakuan terdakwa atas perbuatannya tersebut.
JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 ketiga KUHP tentang kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa polisi Kuta itu dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, kuasa hukum David, Haposan Sihombing mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan kliennya di pledoi.
"Nanti kita akan tuangkan dalam pledoi pada sidang lanjutan terkait dengan tuntutan dari jaksa," kata Haposan.