Sukses

5 Terdakwa Pembakar Mapolsek Tabir Dituntut 3 Tahun Penjara

Pada Agustus 2016 lalu, Mapolsek Tabir nyaris habis dibakar ribuan massa yang mengamuk.

Liputan6.com, Jambi - Sejumlah tersangka pembakar kantor Mapolsek Tabir di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi Agustus 2016 lalu mulai menjalani sidang.

Dari 14 terduga pelaku, lima orang di antaranya dituntut hukuman tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan tersebut terungkap saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangko, Kabupaten Merangin, Rabu siang, 22 Februari 2017.

Sidang kelima terdakwa digelar secara terpisah. Kelima terdakwa itu adalah H Fahmi, Abul Rohim, Muhammad Ramadhan, Safarudin dan Muhammad Amin.

Oleh JPU, H Fahmi didakwa telah menghasut massa yang berujung pembakaran kantor Polsek Tabir. Ia didakwa telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Sementara, empat terdakwa lainnya didakwa merusak sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP. Usai menjalani tuntutan, majelis hakim yang diketahui hakim Sudar memutuskan sidang kembali dilanjutkan pada 15 Maret 2017 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.

Meski dituntut tiga tahun penjara, kuasa hukum para terdakwa, Mudrika mengaku kliennya tidak bersalah. "Karena tidak ada bukti spesifik, dasarnya adanya pembuktian, itu asumsi dari kami," kata Mudrika.

Dipicu Penambangan Emas Liar

Peristiwa mencekam pembakaran Mapolsek Tabir oleh ribuan massa yang mengamuk terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Markas polisi yang berada di Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kabupaten Merangin itu nyaris habis dibakar warga yang marah.

Berdasarkan informasi, kemarahan warga dipicu akibat penangkapan dua orang warga setempat oleh polisi. Penangkapan itu terkait maraknya aktivitas penambangan emas liar di daerah itu. Kabupaten Merangin memang terkenal banyak terdapat aktivitas penambangan emas liar.

Dua orang berinisial DY (33) dan EB (20) ditangkap bersama barang bukti berupa 17 gram emas serpih, air raksa, dan duit Rp 50 juta.

Entah siapa yang memulai, sejak petang hari, warga mulai mendatangi Mapolsek Tabir. Minimnya personel penjagaan dan lokasi yang cukup jauh dari Kota Bango, ibu kota Kabupaten Merangin memudahkan ratusan massa meluapkan emosinya.

Warga emosi mempermasalahkan penangkapan tersebut dan menuntut DY dan EB yang merupakan warga asli dibebaskan. Kesal tuntutannya tidak kunjung dipenuhi, warga marah dan anarkis membakar Mapolsek yang lokasinya hanya 200 meter dari Pasar Rantau Panjang.

Massa yang kalap juga melempari bangunan Polsek dengan kayu dan batu. Hampir seluruh bangunan di komplek Mapolsek Tabir rusak berat. Di antaranya adalah pos penjagaan, ruang pelayanan, aula hingga rumah dinas Kapolsek.

Dalam kasus tersebut, aparat kepolisian menangkap 14 orang tersangka. Dua orang di antaranya diketahui masih di bawah umur.