Sukses

9 Bulan Buron, Penghasut Massa Serang Kapal Bea Cukai Ditangkap

Penghasut massa penyerang kapal bea cukai itu bertanggung jawab membayar dan memfasilitasi mereka.

Liputan6.com, Karimun - Buronan kasus perekrutan massa penyerangan terhadap kapal patroli Dirjen Bea Cukai Kanwil Provinsi Kepri di Pulau Aruah berhasil ditangkap di Tanjung Balai Asahan Sumut, Rabu, 22 Februari 2017.

Kepala Bidang Penindakan Sarana dan Operasi Kanwil DJBC Khusus Kepri, Raden Evy Suharyantyo mengatakan atas hasil kordinasi, DJBC Sumut telah menangkap buronan berinisial AM.

Ia disangka merekrut 32 orang untuk menyerang kapal tim patroli Dirjen Bea Cukai Khusus Kepri yang hendak mengungkap penyelundupan baju bekas dari Port Klang menuju Tanjung Balai Asahan.

"Tersangka inisial H. AM bersama sembilan orang nakhoda beserta kru kapal telah diamankan di Rutan (Rumah Tahanan) Karimun," ucap Evy di Kanwil DJBC Meral Karimun Selasa, 21 Februari 2017.

Ia mengatakan Bea Cukai Sumut menangkap AM pada Rabu, 15 Februari 2017. Penyerangan kapal patroli itu sendiri terjadi pada Rabu, 25 Mei 2016 di sekitar perairan Kepri. Karena tempat kejadian berada di wilayah Kepri, Bea Cukai Sumut menyerahkan proses hukum AM kepada Bea Cukai Karimun.

Evy juga menerangkan AM juga membayar dan memfasilitasi massa yang direkrutnya.

Pada saat yang sama, kata Evy, DJBC Kepri di Pulau Aruah (perairan antara Sumut dan Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan Kapal Motor Teguh I yang memuat 1.150 ballpress dari Port Klang Malaysia menuju Tanjung Balai Asahan.

"Pada saat itu, mereka (kru kapal) sempat melakukan penyerangan dengan menabrakkan kapal yang kemudian mereka menyeburkan ke laut," kata Evi.

Karena mengutamakan keselamatan manusia, tim patroli kemudian lebih dahulu menyelamatkan sembilan kru berikut ABK dan nakhoda kapal yang tercebur ke laut.

"Dari 1.150 barang yang akan disita, hanya enam ballpress yang bisa diselamatkan. Kapal dan sebagian ballpress hanyut tenggelam," kata dia menuturkan.

Adapun sembilan tersangka diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta.