Sukses

Pura-Pura Jadi Suami Istri Dapat Ratusan Juta, Kok Bisa?

Dibantu rekan lainnya, mereka sukses mendapat uang puluhan juta sampai ratusan juta rupiah usai berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

Liputan6.com, Semarang Aksi penipuan bisa dilakukan dengan cara apa saja. Seperti dilakukan dua wanita ini. Namanya Eka Diana Rahmawati dan Mundhi Mahardani. Usianya belum sampai 30 tahun. Namun dalam sebulan mereka bisa memiliki "suami" lebih dari satu, lengkap dengan surat nikahnya.

Dibantu rekan lainnya, mereka sukses mendapat uang puluhan juta sampai ratusan juta rupiah usai berpura-pura menjadi pasangan suami istri.

Dua wanita seksi ini adalah bagian dari kelompok penipu yang mengajukan kredit ke sejumlah bank nasional. Seluruh anggota komplotan berjumlah delapan orang dengan tugas berbeda. Diana dan Mundhi bertugas sebagai "istri" dalam dokumen pengajuan kredit yang dipalsukan.

Aksi penipuan ini diungkap polisi unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polrestabes Semarang. Dalam penyidikan, modus komplotan ini mengajukan pinjaman ke Bank dengan menggunakan surat agunan berupa sertifikat tanah dan identitas palsu. Selama beraksi dari bulan November 2016 hingga Februari 2017 sudah berhasil mengantongi keuntungan Rp 140 Juta dari sebuah Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Pengungkapan kasus ini diawali penyergapan polisi unit Tipidter yang dipimpin oleh Iptu Satrio di kantor BRI Unit Ngesrep Semarang, Kamis, 16 Februari 2017. Saat itu pimpinan kelompok ini tengah memproses pengajuan kredit di BRI tersebut.

Menurut Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, kelompok ini dipimpin Iwan Prasetyawan (25) Warga Pucang Adi, Perum Pucanggading, Mranggen Demak. Iwan dibantu Raden Tomy (26) warga Candiroto Temanggung yang membuat surat palsu, Teguh Suryadi (31) warga Mangkang Kulon yang mendapat tugas untuk melakukan BI cheking.

Anggota lain, Agus Tristanto (34), Muhamad Romadhon (28) warga mangkang wetan, Ragil Yudi H (29) warga Kendal, Eka Diana Rahmawati (29) warga Pandansari, dan Mundhi Mahardani (28) warga Mangunharjo. Mereka bertugas menjadi pasangan "suami istri" secara bergantian agar bisa menjadi nasabah.

"Mereka mengunakan sertifikat tanah dan e-KTP palsu. Ada 15 nama orang yang digunakan untuk mengajukan kredit," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji, Rabu, 22 Februari 2017.

Sertifikat dan e-KTP palsu yang dijadikan agunan di bank ini adalah hasil ketrampilan Raden Tomy. Pria yang jebolan SMK di Temanggung ini belajar secara otodidak. Untuk imbalannya jika kredit cair sebesar Tomy mendapat Rp 1,5 Juta

"Blanko sertifikat di scanner oleh Tomy sedangkan e-KTP nya didapat dari blanko bekas. Tommy hanya menempelkan nama nasabah yang dikehendaki sesuai alamat, kemudian foto yang dipasang disesuaikan dengan foto anggota komplotan lain," kata Abiyoso.

Kelompok ini kemudian mengajukan kredit ke bank yang menjadi target. Nah, tugas dua wanita itu menjadi istri dari salah satu anggota kelompok secara acak dan bergantian. Biasanya kredit cair antara Rp 40 juta hingga 50 juta. Dua wanita ini mendapat bagian Rp 3 juta.

"Saya sebenarnya malas berperan sebagai istri Ragil. Tapi itulah peran yang harus saya jalani agar kredit cair. Tiap cair saya mendapat bagian Rp 5 juta," kata Mundhi.

Pengungkapan oleh polisi ini didasarkan atas laporan dari pihak bank, dimana setiap kali bank hendak menagih, ternyata pelaku sudah pindah. Setelah ditelusuri, ternyata mereka hanya kontrak. Bank juga menyatakan jika agunan berupa sertifikat tanah juga dipalsukan. Akhirnya bank melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang.

"Yang menjadi otak kelompok ini adalah Iwan dan Teguh. Teguh ini mantan karyawan sebuah bank di bagian pembiayaan. Ia tahu benar apa yang dibutuhkan agar kredit bisa cair," kata Kombes Abiyoso.

Penyidikan sementara, Polrestabes Semarang menangani tiga bank yang jadi korban kelompok penipuan ini. Total kerugian saat ini berkisar Rp 140 juta. Tidak menutup kemungkinan bank yang menjadi korban sudah banyak. Polisi juga menyelidiki kemungkinan adanya permainan dari internal bank sendiri.

Video Terkini