Sukses

Honorer Dinas Pendidikan Jadi Bos Pencuri di Gowa

Sebelum mencuri barang berharga korban, si pegawai honorer itu memerintahkan anak buahnya survei dan membuntuti.

Liputan6.com, Gowa - Sepasang suami istri Hajuddin (33) dan Retno (29) tak berkutik setelah Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Makassar mengungkap kedoknya sebagai bos pencurian dengan pemberatan (curat) yang kerap meresahkan warga Kabupaten Gowa, Sulsel.

Keduanya ditangkap tim Resmob Polrestabes Makassar di sebuah rumah kos di Kota Makassar, Sulsel, Rabu, 22 Februari 2017. "Tim hanya membantu menangkap setelah mendapat informasi akan sepak terjang keduanya sebagai bos curat," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.

Keduanya merupakan otak pencurian dari beberapa kasus curat di Kabupaten Gowa, Sulsel. Pelaku Hajuddin diketahui sebagai honorer di UPTD Dinas Pendidikan Kota Makassar, sedangkan istrinya, Retno, seorang ibu rumah tangga (IRT).

Mereka membagi tugas kepada anak buahnya masing-masing Arwin Daeng Kulle dan Bahtiar. "Ceritanya suami-istri itu bos. Anak buahnya itu Arwin dan Bahtiar ,"ujar Dicky.

Untuk bekerja profesional, kedua bos pencuri itu membagi peran kedua anak buahnya. Arwin berperan menyurvei lokasi target. Setelah target ditetapkan, Bahtiar kemudian membuntuti korban yang menjadi target tersebut.

"Setelah situasi aman, di antara kedua bos curat itu yang melakukan eksekusi. Satu di antara mereka bergerak cepat membuka sadel motor milik korban dan mengambil seluruh barang berharga yang ada di dalam sadel motor korbannya," kata Dicky.

Hasil curian itu lalu dibagi dengan merata. Baik bos maupun anak buah semua mendapatkan pembagian yang sama. Para pelaku saat ini diserahkan ke Polsek Palangga Kabupaten Gowa.

"Khusus Hajuddin masih dirawat di RS. Bhayangkara Makassar menjalani operasi ringan guna mengeluarkan peluru yang bersarang di kakinya akibat dilumpuhkan saat hendak melakukan perlawanan saat ditangkap," ujar Dicky.

Para pelaku diancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

Video Terkini