Sukses

Politikus PDIP Beri Cek Kosong untuk Bayar Bahan Bangunan

Pimpinan PDIP menyatakan tak akan membantu politikus PDIP yang memberi cek kosong saat membayar bahan bangunan.

Liputan6.com, Bengkulu - Kepolisian Resort Kota Bengkulu menahan EP alias IJ, politikus senior perempuan PDI Perjuangan (PDIP). Kasus yang membelit mantan anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan calon Wali Kota Bengkulu itu terkait dugaan penipuan melalui cek kosong senilai Rp 152 juta.

Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta mengatakan, pengusutan dugaan penipuan yang dilakukan itu atas laporan korban AS, terkait transaksi pembelian material bahan bangunan untuk membangun perumahan di wilayah Kecamatan Muara Bangkahulu.

Cek yang diberikan EP alias IJ kepada AS tidak bisa dicairkan petugas bank, karena dalam rekening giro milik tersangkan sudah tidak ada saldo. Bahkan, rekening tersebut sudah lama ditutup dan diblokir.

"Kita sudah tetapkan dia sebagai tersangka dan ditahan untuk mempermudah proses hukum yang kami tangani," ujar Ardian di Bengkulu, Jumat (24/2/2017).

Atas perbuatannya, politikus PDIP itu dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman diatas satu tahun pidana kurungan badan atau penjara.

"Pemberkasan sudah hampir rampung, pemeriksaan para saksi dan kelengkapan alat bukti sudah ada, segera kami limpahkan," kata Ardian.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Bengkulu Elva Hartati mengaku kaget mendengar berita ini. Ia menyatakan partai lepas tangan atas kasus yang membelit kadernya itu.

"Itu urusan pribadi, jadi dia harus menaggung resiko sendiri, tidak ada hubungannya dengan partai," kata Elva Hartati.