Liputan6.com, Semarang Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memastikan bahwa pabrik semen di Rembang sudah bisa beroperasi mulai Jumat (24/2/2017). Keputusan Gubernur itu sudah dikeluarkan sejak sehari sebelumnya.
Keputusan ini seiring penerbitan Keputusan Gubernur nomer 660.1/6 tahun 2017 tentang izin Lingkungan Kegiatan Penambangan dan Pembangunan Pabrik Semen PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang.Â
Meski memastikan bisa beroperasi, namun Ganjar menjelaskan bahwa sebelum beroperasi ada satu syarat yang harus dipenuhi PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Syarat tersebut yaitu PT Semen Indonesia harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Advertisement
"Bisa," kata Ganjar Pranowo menjawab pertanyaan apakah pabrik sudah bisa mulai beroperasi, Jumat (24/2/2017).
Dia menjelaskan bahwa IUP yang dimaksud adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Proses keluarnya IUP sendiri dibatasi waktunya, yaitu maksimal 30 hari setelah PT Semen Indonesia mengajukannya.
"Ya seharusnya sehari rampung, karena satu atap. SOP-nya maksimal 30 hari setelah diajukan. Kalau sudah dapat ini (izin) tapi meneng wae (diam saja), ya gitu," kata Ganjar.
Dengan adanya izin tersebut, otomatis keputusan lama soal pemberhentian sementara aktivitas pabrik semen di Rembang yang dikeluarkan 16 Januari 2017 lalu dicabut. Keputusannya itu sudah ditembusi ke beberapa menteri dan dinas-dinas terkait.
Keputusan terkait izin lingkungan itu diambil berdasarkan hasil rapat Komisi Penilai Amdal (KPA) dalam rangka penilaian Adendum Andal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan-Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) tanggal 2 Februari 2017 yang hasilnya pabrik semen di Rembang dapat direkomendasikan layak lingkungan hidup.
Rapat KPA diikuti berbagai unsur yaitu pemerintah, pakar dari berbagai perguruan tinggi, LSM atau pemerhati lingkungan, dan masyarakat terdampak.
Keluarnya Keputusan Gubernur tersebut sekaligus menunjukkan sikap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo menyebutkan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh aturan hukum terkait kegiatan izin penambangan pabrik semen di wilayah Jateng.
Saat menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Jawa Tengah pada 26 April 2016, Ganjar menegaskan bahwa pihaknya mengarahkan kepada jalur hukum, terutama untuk izin penambangan di wilayah pegunungan Kendeng.
"Yang Pati, Rembang selalu saya arahkan pada gugatan. Saya ikuti sebagai eksekutif, gubernur. Kalau (rakyat) menang, tidak pernah ada pabrik semen," kata Ganjar, Selasa 26 April 2016.
Saat itu Ganjar Pranowo menjelaskan bahwa izin di Pati dan Rembang telah mempunyai dua putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Untuk kabupaten Rembang, izin untuk pabrik Semen Indonesia tetap dilanjutkan.
Gugatan yang warga dianggap kadaluwarsa, sehingga dimentahkan pengadilan. Belakangan izin itupun dibatalkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung. Hal yang sama sudah terjadi di Kabupaten Pati yang juga sudah dibatalkan hakim PTUN Semarang.