Liputan6.com, Jambi Kelakukan tujuh mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Jambi ini tak patut ditiru. Hanya tinggal menunggu hari waktu sidang atau ujian skripsi, para mahasiswa ini justru kedapatan tengah nyimeng ramai-ramai alias pesta ganja.
Pihak Polresta Jambi membenarkan atas penangkapan tujuh mahasiswa tersebut. Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Alamsyah Amir mengatakan, ketujuh mahasiswa tersebut adalah IR (27), RV (22), HF (25), RI (22), FB (24), AD (24) dan DW (24). Mereka diamankan saat pesta ganja di sebuah distro atau toko busana anak muda di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Baca Juga
"Mereka diamankan beberapa hari lalu bersama barang bukti delapan paket daun ganja kering," ujar Brigadir yang biasa disapa Alam ini di Jambi, Minggu, 26 Februari 2017.
Advertisement
Menurut Alam, satu diantara ketujuh mahasiswa tersebut tengah menunggu hari menentukan di perguruan tinggi tempatnya menimba ilmu, yakni hari ujian skripsi.
Ia mengatakan, penangkapan tujuh mahasiswa tersebut berdasarkan sebuah informasi dari warga sekitar lokasi. Di mana ada warga yang melapor dan resah akibat lokasi distro biasa ditempati kawanan pemuda yang nongkrong hingga malam hari. Kawanan pemuda tersebut dicurigai menggunakan bahkan bertransaksi narkoba.
Benar saja, saat dilakukan penggerebekan ditemukan tujuh mahasiswa tengah pesta ganja. Kini, para mahasiswa tersebut diamankan di Mapolresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.