Sukses

Aksi Protes, Pohon Pisang Tegak Berdiri di Jalan Tol Makassar

Warga menggelar aksi protes karena sudah tak bisa menahan sabar terhadap pihak Kementerian PUPR soal ganti rugi lahan.

Liputan6.com, Makassar - Sejumlah ahli waris pemilik lahan, Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya menggelar aksi protes di Jalan Tol Reformasi, Makassar, Sulawesi Selatan. Unjuk rasa digelar dengan menaruh pohon pisang di tengah jalan tol, Selasa, 28 Februari 2017.

Aksi protes itu mereka gelar karena sudah tak bisa menahan sabar terhadap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR). Kementerian PUPR hingga saat ini belum juga membayarkan sisa ganti rugi atas lahan miliknya yang masuk dalam proyek pembebasan jalan tol Makassar sejak 1997 silam.

"Faktor lainnya, karena gubuk yang kami dirikan dibongkar dan seluruh barang-barang dalam gubuk dicuri oleh pihak pengelola jalan tol," ujar pendamping hukum ahli waris, Andi Amin Halim Tamatappi saat ditemui Liputan6.com di sela aksi protes penanaman pohon pisang di tengah jalan berlangsung.

Ia mengungkapkan bahwa ahli waris sudah kehilangan kesabaran menyikapi sikap bisu Kementerian PUPR, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar serta aparat penegak hukum terhadap masalah ini. Sebab masalah pelunasan ini sudah diderita ahli waris selama 16 tahun tak kunjung dibayarkan.

"Di 'rumah' sendiri saja sudah tak ada yang bisa dipercaya, jadi terpaksa kami mencari jawaban di jalan dengan melakukan aksi penanaman pohon pisang," Amin mengungkapkan.

Tak hanya itu, menurut dia, ahli waris pemilik lahan selama ini cukup sabar dalam mengikuti kemauan pemerintah dan aparat.

Menurut Amin, pihak ahli waris terpaksa kembali menutup setengah lahan jalan tol yang belum dibayarkan, karena tak bisa lagi menoleransi sikap diam para instansi pelayan rakyat.

"Terpaksa kami berbuat itu, karena sekian lama kami bersabar dan penuh toleransi, tapi apa yang kami diberikan justru kebalikannya," ucap Amin.

Adapun aksi protes menduduki lahan Tol Reformasi digelar ahli waris sejak Rabu 19 Oktober 2016. Aksi blokade tersebut terkait dengan belum terbayarkannya sisa ganti rugi lahan mereka oleh Kementerian PUPR seluas 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi atau total tujuh hektare lebih.

Sisa pembayaran itu senilai Rp 9,24 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama tahun 1998, yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp 2,5 miliar kala itu. Total lahan yang digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

Pihak ahli waris pemilik lahan tetap bertahan sesuai dengan dasar putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 117/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 yang memerintahkan Kementerian PUPR segera membayarkan sisa ganti rugi lahan mereka yang dibebaskan menjadi Jalan Tol Reformasi, Makassar.