Liputan6.com, Solo - Polres Karanganganyar menetapkan sopir bus Solaris Jaya yang mengalami kecelakaan di Gondosuli, Tawangmangu, Karanganyar, sebagai tersangka. Kecelakaan maut bus yang membawa rombongan guru dan keluarga asal Sidoarjo, Jawa Timur, tersebut menyebabkan enam nyawa melayang.
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihak kepolisian telah menahan sopir bus Solaris Jaya, Suyitno. Selain itu, status sopir nahas tersebut kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Status sopir telah menjadi tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata dia ketika ditemui di Mapolres Karanganyar, Rabu, 1 Maret 2017.
Dia mengungkapkan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakan bus di Gondosusi, Tawangmangu, Karanganyar. Selain itu, sejumlah saksi dimintai keterangan terkait terjadinya kecelakan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka.
Baca Juga
Advertisement
"Hasil olah TKP kita kumpulkan. Kita juga telah memeriksa saksi. Insya Allah nanti hari Senin sudah dilakukan gelar perkara untuk menentukan kontruksi hukum dari tindak pidana yang terjadi," kata Ade.
‎Untuk penyelidikan lanjutan dalam kasus kecelakaan tunggal bus rombongan guru itu, pihaknya sudah menggandeng tim teknis dari Puslabfor cabang Semarang maupun tim teknis DLLAJ provinsi maupun kabupaten untuk memeriksa terkait dengan syarat teknis maupun kelaikan jalan bus tersebut.
"Kita juga gandeng Dinas PU (Pekerjaan Umum) terkait penelitian geometrik jalan apakah berkontribusi dalam kecelakaan yang terjadi," ucap dia.