Liputan6.com, Batam - Hingga dua bulan berlalu setelah tabrakan antara tiga tanker di perairan Johor, Malaysia, limbah minyak mencapai perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau. Proses pengujian sampel sudah dilakukan, tapi kepastian sampel tersebut berasal dari dampak tabrakan kapal belum juga terang.
Akibatnya, pemerintah hingga saat ini masih belum bisa mengajukan gugatan klaim atas cemaran minyak ke perairan Indonesia. "Kita lagi menunggu proses hukum tentang ganti rugi pencemaran untuk pengklaiman," kata Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PHLHK) Rasio Rido Sani di Gedung LAM, Batam Centre, Selasa, 28 Februari 2017.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan uji sampel limbah dari perairan Batam memastikan limbah itu adalah limbah minyak mentah.
Baca Juga
Advertisement
Tapi, pihaknya masih mengumpulkan sampel dari Singapura untuk memastikan bahwa cemaran itu berasal dari Johor, Malaysia. "Apakah limbah yang di pantai sejenis dengan yang di kapal, kalau cocok kita akan melakukan gugatan," ujar Dendi.
Jika hasil pencocokan itu tidak sesuai perkiraan, pihaknya akan menyusuri sumber pencemaran yang tepat. Hal itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
"Proses penyelesaian sengketa dan penerapan sanksi pencemaran laut didasarkan pada prinsip pencemar membayar dan prinsip kehati-hatian," kata Dendi.