Liputan6.com, Semarang Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi geram dengan kelakuan seorang anggota Satpol PP cabul di wilayahnya. Anak buahnya itu diduga bertindak asusila terhadap tujuh anggota Satpol PP wanita yang berstatus honorer.
Selain geram, pria yang akrab disapa Hendi itu juga kaget dengan kejadian tak bermoral anggota penegak perda itu. Sebab, ia tak kurang-kurang mengingatkan Satpol PP untuk berbuat humanis dan berjalan sesuai koridor.
"Bagaimana mau menegakkan perda jika kelakuannya tak bermoral?" kata Hendi, Jumat (3/3/2017).
Baca Juga
Advertisement
Atas kasus Satpol PP cabul itu, Hendi meminta agar penanganannya dilakukan serius dan tuntas. Jika memang pelaku yang bernama Kas tersebut terbukti berbuat asusila, ia harus diputus kontraknya alias dipecat.
Pemutusan kontrak itu karena Kas bukanlah seorang PNS atau Aparatur Sipil Negara. Kas hanya pegawai honorer, sama seperti para korban.
"Karena mereka jadi contoh masyarakat. Kalau ada kasus asusila seperti ini, komitmen sebagai penegak perda tentu terganggu," kata Hendi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Semarang Hendro Pudyo Martono menyebut pelaku sudah dimutasi. Jika sebelumnya bertugas sebagai tim penegak perda, ia dimutasi ke pos penjagaan.
Mutasi itu dinilai sebagai sebuah sanksi yang cukup berat. "Terlapor sudah dipindahtugaskan dari penegak perda ke penjagaan," kata Hendro.
Tindak lanjut Kepala Satpol PP itu jelas melawan keputusan Wali Kota Semarang. Hendi menginginkan si pelaku diputus kontraknya atau dipecat, sedangkan Hendro malah memutasi anggota Satpol PP cabul tersebut.