Sukses

Dagang Sayur Seret, Suami Ajak Istri Curi 30 Motor

Pasangan suami istri pencuri motor itu biasa beraksi pada dini hari hingga subuh.

Liputan6.com, Surabaya - Sepasang suami istri ditangkap tim Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya karena mencuri motor‎. Saiful alias Gofur (32) dan istrinya bernama Yeni Indah Sari (27) tercatat sudah mencuri motor di 30 tempat kejadian perkara.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga menuturkan pasangan yang memiliki bayi berusia 7 bulan itu juga dibantu Erfansyah alias Erfan, warga Gembong DKA III, 12, Surabaya, Jawa Timur dalam beraksi. Nama tersebut merupakan jaringan pencuri motor Budi Permana yang terlebih dulu ditangkap.

"Pasangan suami istri ini biasa beraksi pukul 3 dini hari hingga pukul 5 pagi, justru pencurian motor itu yang dilakukan di rumah-rumah," kata AKBP Shinto, Minggu, 5 Maret 2017.

Ia menerangkan tugas Yenni dalam aksi pencurian itu adalah sebagai pembawa barang hasil curian. Sementara, suaminya Saiful berperan sebagai pengambil motor curian yang sudah ditargetkan sebelumnya.

Setelah berhasil mencuri motor, mereka menjualnya ke Madura melalui perantaraan Erfan. Jenis motor yang dicuri meliputi Yamaha Vega, Honda Beat dan Honda Vario, yang dihargai antara Rp 2-3 juta. Uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Tersangka ini melakukan selama delapan bulan terakhir dan merusak gembok pagar serta menggunakan seperangkat kunci modifikasi seperti kunci L dan tang," ujar Shinto.

Dalam penangkapan pasutri pencuri motor itu, betis kiri Saiful sempat ditembus peluru. Menurut Saiful, ia terpaksa mencuri motor karena usahanya sebagai pedagang sayur di Keputran mulai sepi.

"Karena penghasilan jualan saya beberapa bulan kemarin sepi, dan istri saya hanya jadi ibu rumah tangga saja," kata Saiful.

Berdasarkan catatan Polretabes Surabaya, pasutri tersangka pencuri motor itu mencuri setidaknya pada Sabtu, 14 Desember 2016 di Jalan Dinoyo Pinten IX, Surabaya, kemudian pada 31 Januari 2017 di Jalan Undaan Wetan Gang V Nomor 7 Surabaya, dan di Jalan Ngagel Rejio Pipa Nomor 14, Surabaya, pada 31 Januari 2017.

Polisi menyita dari tangan keduanya sebuah pelat gepeng spiral, tangkai besi persegi enam , STNK merk motor Honda Nopol L 4894 MG, satu paspor BCA 6019001649885468, satu kartu kesehatan Rumah Sakit Umum Haji Surabaya, dan satu unit kartu BPJS kesehatan atas nama Djayus Purwanto.

Tersangka pasutri pencuri motor itu dijerat Pasal 363 KUHP. Mereka terancam pidana tujuh tahun kurungan penjara.