Sukses

Janji Kejati Soal Dugaan Permainan Jaksa Cantik

Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum jaksa cantik yang diduga melakukan rekayasa bukti terdakwa bandar narkoba.

Liputan6.com, Makassar - Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Heri Jerman mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap jaksa cantik berinisial HTL. Pemeriksaan jaksa cantik itu karena diduga menyulap seorang bandar narkoba menjadi pengguna.

"Ini kita masih berlangsung tahap klarifikasi dan belum selesai. Kalau sudah selesai akan saya umumkan ke media," kata Heri kepada Liputan6.com, Senin (6/3/2017).

Menurut Heri, pihaknya sudah mengantongi beberapa bukti dokumen terkait perkara penyalahgunaan narkoba yang diduga telah direkayasa oleh jaksa HTL itu. Dia berjanji, akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa HTL ini ke publik.

"Pokoknya setelah rampung kita umumkan ke media hasilnya, apakah oknum yang bersangkutan terbukti atau tidak seperti yang dimaksud itu," terang Heri.

HTL yang dikenal sebagai salah satu jaksa cantik di Kejati Sulsel itu sebelumnya duduk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara penyalahgunaan narkoba dengan Herman Parenrengi sebagai terdakwa.

Perkara ini pun dinyatakan bermasalah setelah terdakwa Herman hanya dijatuhi vonis selama satu tahun menjalani perawatan medis dan sosial alias rehabilitas di yayasan peduli anak bangsa di Makassar. Vonis itu dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 31 Oktober 2016.

Dari informasi dihimpun, HTL diduga kuat melakukan rekayasa terhadap barang bukti narkoba jenis sabu yang dilampirkan dalam perkara Herman. Sesuai resume berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dinyatakan P21, barang bukti sabu seberat 7, 142 gram atau 7,1 kg lebih, namun yang diajukan ke persidangan hanya seberat 0,6788 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, sejak awal proses penyelidikan, penyidikan, kemudian dinyatakan lengkap alias P21, Herman dijerat sebagai bandar. Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 7,142 gram.

"Dari barang bukti, Herman adalah bandar sejak awal. Kami juga heran kok dia divonis rehab dan dinyatakan sebagai pengguna," ucap Dicky.

Dicky memastikan, vonis rehabilitas yang dijatuhkan oleh PN Makassar terdapat kejanggalan. Ada perbedaan dalam resume BAP yang dinyatakan P21 dengan berkas dakwaan yang diajukan ke persidangan.

"(Dalam dakwaan) barang bukti diubah bersamaan dengan pasalnya, sehingga jelas ini ada kejanggalan," ucap Dicky.

Kepada Liputan6.com, HTL sudah membantah. Dia mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya dugaan rekayasa barang bukti sabu dalam perkara yang menjerat Herman. Terutama barang bukti yang diduga mengalami perubahan dari 7,142 gram atau 7,1 Kg lebih menjadi 0,6788 gram.

"Saya tidak tahu itu," katanya via pesan singkat, Selasa, 28 Februari 2017.

Menurutnya, dalam perkara Herman, hanya ada barang bukti berupa dua unit ponsel, tidak ada narkoba jenis sabu. Hal itu, kata dia, berdasarkan penyitaan yang telah dilakukan oleh PN Makassar saat kasus itu berjalan.

"Tidak ada BB (barang bukti) sabu," kata jaksa cantik ini.

Video Terkini