Liputan6.com, Medan - Seolah tiada surut, peredaran narkoba masih terus terjadi. Kali ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar sindikat peredaran narkoba di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh.
Dalam pengungkapan ini, polisi menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 48 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.000 butir dari tujuh tersangka. Satu orang di antaranya dihadiahi timah panas hingga tewas.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan, empat dari tujuh tersangka diringkus di sejumlah lokasi Sumut dan Aceh. Sebelumnya, polisi juga menangkap sejumlah tersangka di Jakarta dan Bali.
Advertisement
Keempat tersangka yang dibekuk di Sumut dan Aceh adalah Amsari alias Sari, Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong, Zainuddin dan Abdul Rahman alias Naga. Kempatnya adalah warga Aceh Tamiang, Aceh.
Baca Juga
"Untuk pelaku atas nama Abdul Rahman alias Naga meninggal dunia dalam penangkapan. Dia disebutkan melawan petugas dan berusaha melarikan diri dengan mencoba menabrak anggota kami di kawasan Binjai," ucap Eko di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan, Senin, 6 Maret 2017.
Ia menjelaskan, para tersangka yang ditangkap adalah bagian dari sindikat narkoba dan memiliki peran masing-masing. Amsari dan Zainuddin bertugas menjemput narkoba di Sungai Iyu. Setelah menjemput barang haram tersebut, keduanya lalu menguburnya terlebih dahulu sebelum diantar ke Kota Medan.
Kemudian tersangka Edi Saputra alias Alfarissi alias Datok alias Iyong merupakan pengendali dalam sindikat ini. Sementara Abdul Rahman alias Naga merupakan koordinator penjemputan barang yang diantar melalui kapal. Abdul juga bertindak sebagai koordinator kurir di Medan.
"Dari keempat pelaku, kita menyita 41 kilogram sabu dan 7.000 butir pil ekstasi. Jumlah ini belum termasuk tujuh kilogram sabu yang diungkap di daerah lain," ujar dia.
Eko menuturkan, penangkapan keempat tersangka dimulai dari pengembangan kasus yang diungkap sebelumnya. Tim Khusus Narcotic International Center Direktorat Narkoba Bareskrim Mabes Polri bekerja sama dengan Tim Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polisi Diraja Malaysia berhasil mengidentifikasi pengendali jalur laut melalui Malaysia ke Aceh Tamiang.
Selanjutnya, sindikat ini diketahui menerima narkoba dari Malaysia melalui Sungai Iyu yang berada di dekat perkebunan sawit, sekitar kawasan Cintaraja, Aceh Tamiang. Barang haram itu kemudian ditanam di tempat pembuatan arang, tidak jauh dari Sungai Iyu, sebelum diantar ke Medan melalui jalur darat.
"Tim kemudian membuntuti dan melakukan penangkapan terhadap Amsari di depan Gereja GBKP Bena Meriah, Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat, Medan. Penangkapan Amsari dilakukan pada Jumat, 3 Maret 2017, kemarin. Dari Amsari disita tujuh bungkus sabu dan tiga bungkus pil ekstasi," sebut Eko.
Setelah menangkap Amsari, hari itu juga diamankan Edi Saputra di kawasan Kampung Nenas, Pasar Gambir, Kota Tebing Tinggi. Penangkapan Edi dilakukan dengan dibantu anggota Babinsa setempat, dan ditangkap di rumah istri mudanya.
"Selanjutnya ditangkap Zainuddin di Dusun Margo Utomo, Cinta Raja, Bendahara, Aceh Tamiang, satu hari setelahnya atau Sabtu, 4 Maret 2017. Saat menangkap Zainuddin, disita sebanyak 27 bungkus sabu dan empat bungkus pil ekstasi," ia menerangkan.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kepolisian kemudian menyergap Abdurrahman alias Naga di Jalan Sungai Iyu, Aceh Tamiang. Dari penangkapan Abdurrahman, tim meminta dibawa untuk menunjukkan gudang penyimpanan narkoba lainnya yang berada di kawasan Jalan Medan-Aceh kilometer 12,5.
"Saat itu, pria ini dinyatakan berusaha melarikan diri, sehingga dihadiahi timah panas. Tim masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini dan masih ada tersangka lain. Kasus ini masih kita dalami lagi," Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri itu memungkasi.