Sukses

Lelang Blanko Gagal, 150 Ribu Warga Brebes Menanti E-KTP

Para warga itu masuk dalam daftar tunggu untuk mencetak E-KTP.

Liputan6.com, Brebes - Lebih dari 150 ribu warga pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau E-KTP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah hingga kini harus bersabar untuk mendapatkan secara fisik kartu identitas diri tersebut. Sebab, mereka masuk dalam daftar tunggu untuk mencetak E-KTP.

Keterlambatan pencetakan E-KTP itu disebabkan satu hal. Yakni karena kelangkaan blangko sebagai bahan pencetakan.

Blanko E-KTP di Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Brebes kosong sejak September 2016 lalu.

"Sudah beberapa hari ini saya melakukan pengurusan E-KTP pindah saudara saya belum juga mendapatkan E-KTP. Tapi cuma diganti oleh surat keterangan yang masa berlakuknya sampai blangko tersedia," ucap Riana (30) seorang warga saat mengurus E-KTP di Kantor Disdukcapil setempat, Kamis 9 Maret 2017.

Menurut dia, E-KTP belum bisa didapatkan langsung karena blangko kosong. Penyebab kekosongan blangko itu Riana tidak tahu.

"Kata petugasnya blangko kosong, jadi pakai suket (surat keterangan) jika ingin melakukan transaksi yang menggunakan KTP. Saya harap cepat bisa menggunakan KTP asli jadi lebih mantap dan nggak khawatir kalau buat persyaratan administrasi kependudukan ataupun perbankan," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Karena Lelang Gagal?

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkab Brebes, Asmuni menjelaskan, akibat kekosongan blangko itu, saat ini tercatat ada sekitar 150.000 lebih pemohon yang masuk dalam daftar tunggu cetak E-KTP.

Mereka merupakan masyarakat yang sudah melakukan perekaman data, tetapi belum bisa memiliki E-KTP karena blangko kosong. Jumlah daftar tunggu itu diperkirakan akan terus bertambah, karena jumlah penduduk yang berumur 17 tahun juga bertambah setiap harinya.

"Dari bulan September tahun 2016 lalu blangko kosong. Jadi jika hingga tiga bulan blangko itu masih kosong diperkirakan jumlah daftar tunggu akan terus bertambah dari hari ke hari," ucap Asmuni.

Menurut dia, atas kekosongan blangko itu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak, karena kewenangan pengadaan blangko ada di pemerintah pusat.

Kendati demikian, guna mengantisipasi kekosongan blangko itu, bagi pemohon yang sudah melakukan perekaman akan diberi surat keterangan penduduk sementara. Surat keterangan itu fungsinya sebagai pengganti sementara hingga E-KTP dicetak.

"Kurang lebih 300-400 warga kita layani setiap hari. Akibat keterbatas blangko, kita tidak bisa berbuat apa-apa," terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tak kunjung adanya blangko E-KTP itu, sesuai informasi yang dia dapat dari pusat, terjadi karena proses lelang pengadaannya gagal.

Hingga kini proses pengadaan lelang itu sedang dilelang ulang pusat. Diharapkan, proses lelang segera selesai dan blangko bisa secepatnya diadakan sehingga kebutuhan masyarakat dapat segera dipenuhi.

"Informasi yang sama terima, proses lelang yang ada di pusat kemarin kembali gagal. Yang diperkirakan awal Maret ini sudah bisa tapi nyatanya kembali gagal," tambahnya.

Asmuni menyebut, jika nantinya blangko sudah ada, untuk pencetakan E-KTP pihaknya akan berkoordinasi dengan kecamatan. Sehingga, cetak E-KTP bisa dilaksanakan di tingkat kecamatan.

Di sisi lain, pihaknya juga akan berkoordinasi terkait jumlah blangko yang diterima masing-masing kecamatan. Menginggat, dari sebanyak 150.000 pemohon yang masuk daftar tunggu itu tidak mungkin akan dipenuhi langsung. Sebab, biasanya jumlah blangko yang dikirim terbatas karena harus dibagi ke seluruh wilayah Indonesia.

"Kita sudah berkordinasi dengan pihak kecamatan, jika ada daftar tunggu pencetakan yang paling banyak maka akan mendapatkan alokasi yang lebih banyak lagi," kata dia.