Liputan6.com, Mataram - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) melalui Kantor Imigrasi Kelas I Mataram melakukan penolakan pembuatan 85 paspor. Penolakan itu dilakukan karena diduga akan digunakan untuk TKI ilegal.
Penolakan pengajuan 85 paspor itu dilakukan selama periode 1 Januari hingga 4 Maret 2017.
Baca Juga
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Efendy B. Peranginangin mengatakan, penundaan pemberian paspor disebabkan adanya persyaratan legal yang belum lengkap bagi warga yang hendak bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
Advertisement
"Tidak ada larangan bagi masyarakat yang mau ke luar negeri, tetapi kalau mau bekerja harus memenuhi persyaratan legal," kata Efendy di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (9/3/2017).
Karenanya, lanjut Efendy, mereka yang hendak mengajukan paspor ke Imigrasi itu harus melengkapi seluruh persyaratan legal yang diminta.
"Kami menunda memberikan izin karena pemohon kurang kelengkapan dokumennya. Jadi segera lengkapi," tambahnya.
Selain itu, mengenai pemberian bebas visa ke 169 negara, Efendy menyatakan hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah. Kebijakan tersebut salah satu tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah wisatawan yang datang berkunjung ke Indonesia.
"Kebijakan pemberian bebas visa ini dapat kita lakukan evaluasi, tentu bersama-sama dengan instansi lain," kata Efendy.