Sukses

Akhir Perseteruan Angkot Versus Taksi Online di Bandung

Pihak kepolisian dan Dishub Kota Bandung akan menindak taksi online yang beroperasi di Bandung.

Liputan6.com, Bandung - Pihak kepolisian dan Dishub Kota Bandung akan menindak kendaraan umum berbasis aplikasi, seperti taksi online yang beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. Keputusan tersebut didapat setelah dilakukan pertemuan antara Dishub Jabar dan Dishub Kota Bandung, Polda Jabar serta Aliansi Moda Transportasi Umum Jabar, Kamis, 9 Maret 2017.

"Hasil pertemuan Polda Jabar akan menindak tegas angkutan berbasis online sesuai undang-undang yang berlaku," kata Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kota Bandung, Yosep Heryansyah.

Selain itu terdapat dua kesepakatan lain dalam pertemuan sejumlah pihak itu. Pertama, bakal menindak lanjuti tuntutan pembatalan atau pencabutan Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang penyelengaaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek khususnya yang mengatur operasional taksi online melalui surat resmi kepada Kementerian Perhubungan.

"Kedua, Aliansi Moda Transportasi Jabar akan membantu dan bekerjasama dalam memberikan informasi terkait penertiban angkutan umum ilegal dan akan ditindaklanjuti oleh aparat," ucap dia.

Sementara itu salah satu sopir angkot Asep (42) menyambut baik keputusan ini. Dirinya berharap dalam pelaksanaannya petugas bisa melakukannya dengan semaksimal mungkin.

"Perjuangan kita tidak sia-sia, semoga ini menjadi yang terbaik karena memang selama ini kita dirugikan. Mereka (transportasi berbasis online) bisa dengan bebas beroperasi pakai tarif bebas dan lebih murah dari kita, padahal mereka ilegal. Kalau memang tetap mau operasi ikuti aturan yang berlaku," ucap dia.

Ribuan sopir angkot dan taksi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Kota Bandung. Aksi yang dilakukan dengan melakukan mogok massal itu dilakukan untuk menuntut dihentikannya ojek dan taksi online yang beroperasi di Bandung.