Liputan6.com, Flores Timur - Sabinus Lewotapo, pemilik akun Akjaz Waiwadan yang menyebar ancaman terhadap Ketua KPUD Flores Timur, NTT via media sosial facebook resmi berstatus tersangka. Dia dijerat dengan menggunakan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Demi mencari keadilan yang sesungguhnya, orangtua Sabinus Lewotapo melakukan sumpah adat di rumah adat pada malam Jumat tadi.
Ayah tersangka, Amatus Gayak Lewotapo mengatakan, sumpah adat itu dilakukan demi mengungkap kebenaran di balik kasus yang menimpa anaknya tersebut.
Dari pengakuan yang disampaikan anaknya, kata Amatus, sang anak tidak memiliki niat dan maksud untuk mengancam pihak KPUD Flotim. Apa yang dia lakukan merupakan permintaan dari seorang rekannya Agus Helan.
Baca Juga
Bahkan postingan di facebook yang saat ini menjadi masalah itu pun dinilai merupakan kalimat yang diucapkan oleh Agus Helan. Agus Helan, merupakan pendukung salah satu pasangan calon yang bertarung di Pilkada Flores Timur 15 Februari lalu.
Berbagai jalan ditempuh. Termasuk hingga melakukan permohonan maaf kepada Ketua KPUD Flotim, Ernesta Katana agar menarik laporan tersebut. Namun jalan yang ditempuh kedua orangtua Sabinus tidak membuahkan hasil.
"Saya bersama ibu sudah bertemu Ketua KPUD diruangannya, namun jawab ibu ketua bahwa proses hukum berjalan terus," ujar ujar Amatus kepada Liputan6.com, Kamis, 7 Maret 2017.
Dia sempat datang ke Polres menanyakan Sabinus. Amatus menyampaikan mau melakukan sumpah adat.
"Saya tahu resikonya sangat tinggi. Kalau memang benar mereka tidak menyuruh anak saya untuk membuat status ancaman maka mereka selamat. Tetapi jika atas kemauan anak saya sendiri maka anak saya yang siap jadi korban sumpah adat," ujar Amatus.
Sabinus tetap mempertahankan argumennya bahwa postingan tersebut dilakukan atas permintaan dari Agus Helan. Dia menilai polisi masih ragu-ragu untuk menetapkan Agus Helan sebagai tersangka. Padahal pelaku-pelaku lain sudah disebutkan Sabinus tentang keterlibatan mereka.
“Kami orang susah. Istri saya hanya penjual sayur di pasar. Kami hidup sudah susah, saya mohon agar polisi segera menetapkan Agus Helan sebagai tersangka karena anak saya hanya korban," keluh Amatus.
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu I Nengah Lantika mengakui pemeriksaan terhadap semua pihak yang disebutkan oleh tersangka dalam keterangannya telah final, termasuk PMF oknum anggota DPRD Flotim.
Dari keterangan mereka yang disebut, baik AH, DL, Y, maupun PMF sebagaimana yang diterangkan Iptu I Nengah sama sekali tidak memerintahkan tersangka UU ITE, Sabinus untuk memosting dengan kalimat sebagaimana yang tertera dalam facebook grup facebook itu.
"Berkas perkaranya sudah rampung. Pemosting yang bernama asli Sabinus Lewotapo itu pun telah berstatus tersangka. Tinggal menanti keterangan saksi ahli ITE," kata I Nengah.