Liputan6.com, Semarang Inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Satuan Narkoba Polda Jateng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai dan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Rabu, 8 Maret 2017, menemukan adanya 25 narapidana di LP Kedungpane, Semarang yang posisitf menggunakan narkoba.
Selain itu ada juga tiga napi yang tengah mengonsumsi madat jenis sabu tersebut. Meski demikian, dalam sidak itu tidak ada satu pun sipir ataupun petugas penjara lainnya yang dinyatakan terlibat dalam peredaran narkoba di LP Klas IA Kedungpane tersebut.
Lalu dari mana candu tersebut berasal jika memang sipir dan petugas sudah memeriksa setiap pengunjung dengan ketat?
Advertisement
Kepala LP Klas IA Kedungpane Taufiqurrakhman bercerita bahwa banyak kemungkinan bisa terjadi. Di mana pun penjahat akan selalu selangkah lebih maju dibanding petugasnya. Namun kejahatan sesempurna apa pun, pasti akan terungkap.
Baca Juga
"Salah satu cara kuno dan konvensional adalah dengan cara dilempar dari luar dinding LP. Meski petugas sudah ketat memeriksa, namun keterbatasan jumlah petugas, mereka bisa saja memanfaatkan," kata Taufiqurrahman, Sabtu (11/3/2017).
Di LP Klas IA Kedungpane sendiri pemeriksaan pengunjung memang sudah sangat ketat. Setiap barang bawaan pengunjung selalu diperiksa. Termasuk nasi bungkus dan bahkan jika membawa rokok, akan dibuka satu per satu. Upaya ini pernah membuahkan hasil di mana petugas menemukan paket sabu yang dimasukkan dalam gulungan sebatang rokok, dari ratusan atau bahkan ribuan batang yang dibawa pengunjung.
Taufiqurrahman memberi apresiasi yang tinggi terhadap inspeksi mendadak yang digelar itu. Ia mengatakan, sidak memang harus dilakukan mendadak dan tanpa pemberitahuan, untuk menghindari kebocoran informasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kemenkumham Jateng Djoni Priyanto pun mengatakan (sidak ke Kedungpane dilakukan secara tertutup untuk menghindari kebocoran informasi. Hal itu dilakukan bukan karena tidak percaya dengan para pegawai di Lapas, namun untuk antisipasi sebab petugas juga manusia yang menjadi tempat lupa.
"Temuan barang terlarang di lapas itu akan jadi bahan evaluasi agar Satgas Kamtib lebih giat sidak," kata Djoni.
Dalam razia yang digelar pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menangkap tiga narapidana penghuni kamar 20 Padepokan Abimanyu. Padepokan Abimanyu adalah blok khusus tahanan narkoba. Ketiganya diduga usai mengonsumsi sabu itu adalah Andi Kurniawan (35), Supriyadi (35), dan Benny Joyo Wiyono (51). Selain itu juga digelar tes urine pada 25 narapidana lain yang kemudian didapati ada positif sabu.
Mengenai narapidana yang positif narkoba dan melanggar tata tertib, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi itu dapat berupa sel pengasingan, pencabutan hak-hak nya, tidak boleh dikunjungi dan bisa dipindah lapas lain.
"Semoga tak ada petugas yang terlibat. Kalau pun ada petugas lapas sendiri yang terlibat, maka kami akan menindak tegas," kata Taufiqurrakhman.