Sukses

Pensiunan PNS Jambi Tertipu Piring Antik Rp 375 Juta

Azimah yang seorang pensiunan PNS tergiur transaksi bodong sindikat penipuan barang antik senilai Rp 2 miliar

Liputan6.com, Jambi Nasib apes menimpa seorang pensiunan PNS di Provinsi Jambi bernama Azimah. Uang Rp 375 juta miliknya hilang usai membeli beberapa keramik dan piring antik dari seseorang.

Berdasarkan informasi, Azimah yang merupakan warga Kota Jambi tergiur membeli barang antik untuk dijual kembali. Ia diduga telah ditipu oleh sindikat penipuan barang antik.

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi membenarkan kejadian tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari sebuah laporan bernomor LP/B-83/III/2017/JBI/SPKT tertanggal 9 Maret 2017. Empat orang terduga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolda Jambi.

Keempat tersangka penipuan itu adalah Mus alias Mumus warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, AL alias Musri warga Hamparan Rawang, Kota Sungaipenuh, Jambi. Kemudian ada Agusrin alias Agus warga Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh dan TJ alias Jaya.

Kuswahyudi mengungkapkan, modus komplotan penipu ini memiliki peran berbeda-beda dalam menipu korbannya. Pertama, seorang pelaku berpura-pura sebagai penjual menitipkan keramik dan piring antik kepada korban Azimah. Pelaku juga memberikan sebuah nomor yang bisa dihubungi apabila ada calon pembeli.

Sehari setelahnya pelaku lain datang ke rumah korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Pelaku ini berpura-pura menawar Rp 2 miliar. Mendapat tawaran tinggi, Azimah langsung menghubungi nomor pemilik. Namun berkali-kali ditelpon nomor tersebut tidak bisa dihubungi. Calon pembeli akhirnya pergi.

Beberapa hari kemudian, pelaku yang berpura-pura sebagai pemilik datang ke rumah Azimah bersama seorang pelaku lainnya. Di depan Azimah, sang pemilik mengaku akan mengambil koleksi keramik dan piring antiknya karena sudah terjual kepada seseorang yang datang bersamanya itu.

Azimah yang tergiur harga tingginya keramik antik tersebut mencoba menawar untuk dijual kembali. Singkat cerita, Azimah akhirnya berani membayar Rp 375 juta dengan harapan bisa menjual barang tersebut hingga Rp 2 miliar.

"Setelah dibayar, korban baru sadar sudah tertipu dan langsung melapor ke Polda Jambi," ujar Kuswahyudi di Jambi, Selasa 14 Maret 2017.

Tidak berselang lama, aparat Polda Jambi berhasil meringkus komplotan penipu tersebut pada Jumat, 10 Maret 2017. Selain tersangka, sejumlah barang bukti lain juga ikut diamankan seperti uang sebesar Rp 296.872 juta, 10 unit telepon genggam dan beberapa helai pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan," ucap Kuswahyudi.