Liputan6.com, Ambon - Gubernur Maluku Said Assagaff kembali mempertegas penutupan penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru tetap ditutup, setelah terindikasi mencemarkan lingkungan karena memanfaatkan merkuri dalam pengolahannya.
"Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan ditutup, makanya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus merealisasikannya," kata Gubernur Maluku itu, di Ambon, Selasa (14/3/2017), dilansir Antara.
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku telah mengadakan rapat di Ambon pada 27 Februari 2017 dan telah menyepakati bahwa instruksi Presiden Jokowi itu harus ditegakkan dengan memberikan waktu 20 hari untuk sosialisasi.
Advertisement
"Jadi kegiatan sosialisasi diintensifkan kepada para penambang liar maupun masyarakat sekitar kawasan Gunung Botak, agar instruksi Presiden Jokowi bisa ditegakkan," ujarnya.
Gubernur mengemukakan, tim yang melakukan sosialisasi juga mendata para penambang untuk data bagi proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
"Para penambang dengan kesadaran sendiri memutuskan kembali ke daerah asalnya dipersilakan. Namun, bila batas waktu yang diputuskan untuk meninggalkan Pulau Buru tidak dipatuhi, maka pastinya akan dievakuasi," katanya.
Baca Juga
Penutupan penambangan yang aktivitasnya berlangsung sejak 2011 itu, karena berdasarkan hasil penelitian dari tim penelitian lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon telah terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri.
"Saya sudah melaporkan kepada kepala negara soal instruksi penutupan tambang itu, saat menghadiri pembukaan Tanwir Muhammadiyah di Ambon pada 24 Februari 2017 bersama Kapolri dan Panglima TNI," ujarnya lagi.
Gubernur mengemukakan, siap bertindak tegas agar para anak cucu tidak merugi di kemudian hari dengan terjadi pencemaran lingkungan maupun pengelolaan penambangan emas secara ilegal.
"Pokoknya penambangan emas di kawasan Gunung Botak itu ilegal dan harus ditutup. Bila ada yang melanggar, maka aparat keamanan siap bertindak sesuai prosedur tetap dengan mengusir mereka meninggalkan Pulau Buru," katanya pula.
Sebelumnya, Kasi Pengawasan Konservasi Dinas ESDM Provinsi Maluku Helen Heumasse mengemukakan, lebih dari 20 kali telah dilakukan penyisiran terhadap aktivitas para penambang liar di sana.
"Penyisiran dilakukan melibatkan personel polisi, TNI dan Satpol PP. Namun, para penambang usai penyisiran kembali beraktivitas," ujarnya pula.
Kerusakan lingkungan Gunung Botak dan langkah normalisasi bukan hanya persoalan di tingkat daerah itu. Kemenko Polhukam pada 24 Januari 2017 menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polri, TNI, Pemprov Maluku, Kementerian ESDM dan Kejaksaan.
Pertemuan menetapkan empat rekomendasi. Pertama, Pemprov Maluku akan kembali mengajukan surat permohonan pengamanan fisik areal bekas tambang ilegal di Gunung Botak dan Geogrea kepada Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura dengan tembusan ditujukan kepada Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI.
Forum juga sepakat agar Kemenko Polhukam membuat surat rekomendasi kembali kepada Kapolri dan Panglima TNI berkaitan dengan pengamanan areal bekas tambang ilegal di kawasan tersebut. Lalu, tim kajian penataan Gunung Botak dan Geogrea agar melanjutkan evaluasi dalam rangka penataan dan pemulihan areal bekas tambang ilegal itu.