Liputan6.com, Pekanbaru - Jajaran Kepolisian Daerah Riau mengungkap prostitusi online di Pekanbaru. Pelaku baik muncikari atau perempuan yang dijual sebagian masih di bawah umur.
Petugas meringkus tiga terduga muncikari dan tiga perempuan yang diduga akan ditransaksikan di kamar sebuah hotel ternama di Pekanbaru. Kepolisian mengamankan satu di antara muncikari dan satu korban masih berusia belia atau di bawah umur.
Menurut Kasubdit III Reskrimum Polda Riau AKBP Pibri Karpiananto, muncikari masih belia itu berinisial RK. Dia masih berusia 17 tahun dan merupakan pacar dari muncikari lainnya berinisial DR.
Advertisement
"Awalnya ada tiga terduga muncikari diamankan, setelah dilakukan penyidikan, dua ditetapkan sebagai tersangka. Satu di antara tersangka masih di bawah umur," kata Pibri di Mapolda Riau, Selasa (14/3/2017).
Tiga perempuan yang diamankan sebagai korban masing-masing berinisial RZ, WD dan SN. Inisial terakhir masih berusia 17 tahun dan sudah dititipkan ke Rumah Aman milik Dinas Sosial Provinsi Riau.
"Semua korban sudah dititipkan di sana semua untuk dibimbing dan tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Pibri.
Baca Juga
Menurut Pibri, ketiga korban tidak ada unsur pemaksaan dari muncikari. Malahan tiga korban ini menghubungi para muncikari untuk mencarikan pelanggan.
"Kemudian, para muncikari ini menggunakan aplikasi pesan We Chat sebagai pencari pelanggan," sebut Pibri.
Pengakuan dua tersangka, bisnis ini baru dijalankan pertama kali. Meski demkian, penyidik masih mendalaminya, termasuk siapa saja yang pernah memakai jasa muncikari ini untuk diajak tidur.
Hasil praktik ini dibagi dua antara muncikari dan pelaku meskipun tidak seimbang. Setiap transaksi, satu orang dipatok Rp 800 ribu, di mana muncikari mendapat Rp 200 ribu. Dalam kasus ini, diamankan uang Rp 2,4 juta hasil transaksi praktik ini.
"Tak hanya berperan sebagai muncikari, tersangka RK juga menawarkan diri dengan harga yang sama. Tentunya dapat lebih banyak karena untuk dia semua," sebut Pibri.
Menurut Pibri, praktik prostitusi online ini terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) memantau We Chat milik tersangka dan mendapati adanya perbuatan yang mengarah ke prostitusi.
"Kemudian dilakukan penggrebekan di sebuah kamar dan diamankan 3 perempuan dan 3 diduga muncikari, di mana 2 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Peran satu lagi masih didalami penyidik," terang Pibri.
Dalam kasus prostitusi online ini, penyidik tidak menjerat tersangka dengan Undang Undang tentang Human Traficking karena tidak adanya unsur pemaksaan, meski satu korban masih di bawah umur.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 71 huruf i Undang-Undang tentang Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pasal 269 KUHP. Ancamannya 15 tahun penjara," kata Pibri.‎