Liputan6.com, Medan - Baru beberapa langkah keluar dari penjara, terduga otak pembunuhan pengusaha airsoft gun Indra Gunawan alias Kuna berinisial RJ kembali ditangkap polisi. Padahal, ia baru saja memenangkan gugatan praperadilan yang menggugurkan status tersangkanya.
Atas penangkapan itu, Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya kembali menetapkan status tersangka terhadap RJ.
"Kami hargai keputusan praperadilan. Dari hasil praperadilan diputuskan bahwa permohonan pemohon diterima sebagian yang memutuskan RJ bebas. Makanya, tadi kami bebaskan dan kami kembalikan ke keluarganya setelah melakukan pengurusan administrasi yang diperlukan," kata Sandi di Mapolrestabes Medan, Selasa, 14 Maret 2017.
Menurut dia, begitu polisi menerima salinan putusan praperadilan, mereka langsung menggelar rapat evaluasi terhadap seluruh proses penyelidikan dan penyidikan yang mereka lakukan. Rapat evaluasi tersebut juga dihadiri oleh Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel dan unsur internal penyidik.
"Gelar perkara itu memutuskan keterlibatan RJ dalam kasus pembunuhan Kuna masih kuat, patut diduga sebagai pelaku yang turut serta dalam kasus pembunuhan," kata Sandi.
Ia menuturkan, dalam penetapan tersangka kali ini, pihaknya memiliki lebih banyak bukti untuk menjerat RJ. Termasuk, bukti-bukti baru berupa bukti materil dan keterangan saksi yang dalam praperadilan sebelumnya tidak menjadi pertimbangan hakim.
Baca Juga
Advertisement
"Kami telah periksa ahli dari pakar telematika ini untuk membantah keterangan para tersangka yang sebelumnya menolak mengatakan pernah berkumpul. Namun kenyataannya, keterangan ahli membuktikan bahwa ada pada satu jam tertentu, mereka berada di lokasi bersama," tutur dia.
Menurut Sandi, masih banyak unsur-unsur lain sebagai alat bukti pendukung dan pihaknya juga sudah memperbarui berkas-berkas untuk penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Polisi, kata Sandi, juga punya beberapa bukti material baru sehingga pihaknya berkeyakinan RJ terlibat dalam kasus itu.
Lebih lanjut, Sandi mengingatkan praperadilan merupakan langkah hukum yang menjadi hak warga untuk menggugat proses penyelidikan polisi. Namun, keputusan praperadilan itu tidak menghilangkan tindak pidana yang terjadi.
"Saya meminta semua pihak untuk menahan diri dan memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja. Kalau mau dipraperadilan lagi, silahkan. Itu hak mereka. Yang pasti kami sudah siap jika itu dilakukan lagi. Bahkan, kami jauh lebih siap dari sebelumnya," ucap Sandi.
Disinggung mengenai keberadaan terduga otak pembunuh pengusaha airsoft gun saat ini, Sandi menyebut yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
"Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap RJ," kata dia.
Sebelumnya, RJ keluar dari Rumah Tahanan Polrestabes Medan karena putusan hakim yang memvonis bebas RJ usai mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 Maret 2017. Sesaat dirinya bebas, petugas kembali menahannya.