Sukses

Daftar Panjang Aksi Kekerasan Klithih di Yogyakarta

Setidaknya ada delapan aksi klithih di Yogyakarta dalam setahun terakhir.

Liputan6.com, Yogyakarta - Warga Yogyakarta kembali dihebohkan aksi klithih yang terjadi beberapa hari lalu. Aksi kenakalan remaja di jalanan berujung kekerasan itu kembali menelan korban.

Kali ini korbannya seorang pelajar SMP bernama Ilham Bayu Fajar. Pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta itu tewas karena aksi klithih sekelompok pemuda usia sekolah.

Aksi klithih yang menewaskan Ilham itu memang bukan yang pertama, namun bukan pula yang kedua. Berdasarkan catatan Jogja Police Watch (JPW), setidaknya ada delapan aksi klithih di Yogyakarta dalam setahun terakhir.

"Kasus meninggalnya Ilham Bayu Fajar menambah deret panjang kasus brutal yang terjadi di jalanan dan didominasi para pelajar," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat JPW, Baharudin Kamba, Rabu, 15 Maret 2017.

Kamba menjelaskan, dari delapan kasus klithih yang dicatat pihaknya, sebanyak empat kasus di antaranya menyebabkan korban tewas. Sebelum Ilham, aksi kekerasan di jalan mengakibatkan juga seorang pelajar SMA Muhammadiyah 1 (Muhi) Yogyakarta, Adnan Wirawan Ardiyanto tewas.

Padahal, aksi klithih terhadap Ilham hanya berselang tiga bulan usai 10 pelaku klithih kepada Adnan divonis majelis hakim.

Berikut delapan aksi klithih yang direkam oleh JPW sepanjang 2016 sampai Maret 2017:

1. Senin, 8 Februari 2016, korban bernama Syafii Anam, seorang mahasiswa di DIY dibacok di Jalan Kabupaten Mayangan Trihanggo Gamping, Sleman. Atas peristiwa tersebut korban menderita luka di pergelangan tangan dan siku kiri. Salah satu pelakunya adalah DRS berstatus sebagai pelajar SMA.

2. Sabtu, 7 Mei 2016, korban bernama Ariyanto warga Dusun Karangasem, Desa Gilangharjo, Kecamatan Pandak, Bantul, secara tiba-tiba dibacok oleh rombongan konvoi perayaan kelulusan dari salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Yogyakarta. Akibat aksi brutal tersebut lengan korban terkena sabetan senjata tajam. Selain itu, dua orang lainnya juga dibacok oleh kelompok pelajar ini.

3. Senin, 16 Mei 2016, dua warga Depok, Sleman, melakukan pembacokan terhadap Krisnawan di daerah Pugeran Maguwo, Depok, Sleman.

4. Akhir Agustus 2016, korban Iqbal Dinaka Rofiqy meninggal dunia. Peristiwa yang merenggut nyawa Iqbal tersebut dikarenakan hanya persoalan sepele, yakni tersinggungnya antara korban dan pelaku saat saling tatap mata.

5. Selasa malam, 29 September 2016, di Jalan Pakem, Cangkringan, Sleman, sebanyak enam pelajar tiba-tiba diserang dan dibacok oleh sekelompok pelajar dari beberapa sekolah lain.

6. Jumat, 20 September 2016, kasus pembacokan kembali merenggut nyawa. Kali ini korban bernama Adnan Hafid Pamungkas. Aksi pembacokan ini terjadi di Jalan Ring-Road Barat, Gamping, Sleman. Selain menewaskan korban, dua teman pelaku yang tidak terlibat justru ikut tewas karena diamuk massa.

7. Senin, 12 Desember 2016, korban meninggal bernama Adnan Wirawan Ardiyanto. Pelajar di Muhi Yogyakarta tewas akibat dibacok oleh gerombolan siswa SMA lain. Adnan meninggal dunia pada keesokan harinya sekitar pukul 19.30 WIB usai sempat dirawat di Rumah Sakit Panti Rapih.

8. Minggu dini hari, 12 Maret 2017, seorang pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta, Ilham Bayu Fajar menjadi korban aksi klitih yang dilakukan lagi-lagi mayoritas para pelajar yang masih duduk di bangku SMP dan SMA. Korban Ilham mengalami luka tusuk yang cukup dalam di bagian dada.

2 dari 2 halaman

Tegakkan Hukum agar Pelaku Jera

Kamba menambahkan, pihaknya mengapresiasi kinerja aparat kepolisian yang berhasil menangkap para pelaku yang diduga melakukan aksi kekerasan di jalanan yang menewaskan Ilham. Menurut dia, aksi klithih sudah sangat meresahkan masyarakat karena korbannya tidak hanya sesama pelajar, tapi juga masyarakat umum.

"Harus ada sanksi tegas sebagai efek jera terhadap para pelaku klithih dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena meskipun para pelakunya berstatus pelajar, tetapi tindakannya sudah merupakan tindak pidana," ucap dia.

Ia juga meminta pihak kepolisian agar rutin merazia sejumlah tempat yang sering dijadikan tempat berkumpulnya remaja maupun pelajar. Dengan begitu, potensi aksi klithih bisa diredam sedini mungkin.

Sebagai informasi, aksi klithih yang menewaskan Ilham Bayu Fajar, polisi langsung bergerak cepat. Dalam kurun dua hari, polisi menangkap tujuh dari sembilan pelaku aksi klithih yang membuat pelajar SMP Piri 1 Yogyakarta itu meninggal dunia.

Mereka yang sudah ditangkap, yakni AI, FF, TP, JR, MK, RB, dan SR. Sementara dua pelaku lain dalam perburuan aparat kepolisian. Semua pelaku berusia di bawah 17 tahun. Meski di bawah umur, polisi tak pandang bulu dan tetap memproses mereka secara hukum.

Para pelaku pun terancam hukuman berat atas perbuatan klithih ini. Sebab, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 336 KUHP mengenai ancaman dengan kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Dari situ, ancaman hukuman pidana bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.

"Mereka berpikir apabila usianya belum 17 tahun akan dibebaskan? Itu keliru. Kalau ancamannya lebih dari tujuh tahun mereka tetap dikenakan ketentuan pidana, akan kita proses," ujar Kapolda DIY Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri.