Liputan6.com, Bengkulu - Aparat kepolisian Resort Kota Bengkulu membongkar sindikat pemalsu Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP. Dua orang tersangka berhasil ditangkap yaitu Ri (28), warga Kota Bengkulu, dan SG (35), warga Kabupaten Seluma, yang merupakan otak jaringan pemalsu e-KTP yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan.
Kapolsek Selebar Kota Bengkulu Kompol Amsaludin mengatakan, tidak hanya KTP, sindikat itu juga memalsukan Kartu Keluarga atau KK yang bisa digunakan untuk kejahatan penipuan perusahaan pemberi kredit barang dan kendaraan.
"Digunakan sebagai identitas palsu untuk mengambil barang dan kendaraan oleh perusahaan pemberi kredit atau leasing," kata Amsaluddin di Bengkulu, Rabu, 15 Maret 2017.
Advertisement
Sindikat itu diduga memiliki jaringan yang sudah sering beroperasi untuk menipu dan bekerja sama dengan orang dalam atau pekerja pada perusahaan pemberi kredit. Hal itu berdasarkan beberapa bukti yang ditemukan maupun pengakuan para tersangka sehingga aksi mereka bisa berjalan mulus.
Untuk setiap e-KTP palsu, keduanya mematok imbalan jasa pembuatan sebesar Rp 200 ribu. Tetapi jika pembuatan e-KTP sepaket dengan Kartu Keluarga atau KK, mereka mematok harga sebesar Rp 300 ribu.
Baca Juga
Dari pengakuan kepada penyidik polisi, para tersangka mengaku sudah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut dibagi kepada beberapa orang yang terlibat, termasuk kaki tangan sindikat yang beroperasi di beberapa wilayah Provinsi Bengkulu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pelanggaran pidana Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas tuduhan melakukan kejahatan penipuan dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara. Penyidik kini mengembangkan kasus itu untuk melacak pihak lain yang juga terlibat dalam jaringan kejahatan ini.
"Kita akan terus kembangkan kasus e-KTP palsu ini, bukan tidak mungkin tersangka lain juga akan kami seret ke sini," kata Amsaluddin.