Liputan6.com, Bengkulu - Petugas pengawasan orang asing kantor Imigrasi Bengkulu menggelar operasi gabungan bersama aparat TNI, kepolisian, Kesbangpol, Dukcapil dan kantor Kementerian Agama di lokasi tambang batu bara milik PT Kusuma Raya Utama atau KRU dan PT Pingxiang Internasional.
Operasi yang dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I A Bengkulu itu menyisir seluruh tempat tinggal karyawan perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di dalam tanah.
Puluhan petugas gabungan menggedor pintu kamar mess khusus tenaga kerja asing didampingi koordinator tambang perusahaan yang sudah beroperasi belasan tahun di Bengkulu tersebut.
Advertisement
Pemeriksaan dilakukan ketat terhadap dokumen dan pencocokan wajah orang dengan paspor, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Beberapa pekerja yang awalnya bersembunyi di dalam kamar dipaksa berkumpul di ruang khusus untuk diperiksa. Hasilnya, sebanyak 45 orang tenaga kerja asing asal Tiongkok ditemukan mengantongi izin yang sudah lewat batas waktu atau kedaluwarsa.Â
Baca Juga
Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Raffli mengatakan, saat ini paspor para pekerja yang izinnya sudah kedaluwarsa itu ada di Imigrasi dan tidak akan diberikan sebelum IMTA yang dikeluarkan pihak ketenagakerjaan selesai. IMTA merupakan syarat utama untuk membuat KITAS yang dikeluarkan keimigrasian.
"Sebelum IMTA tuntas, kita tidak adak keluarkan KITAS," kata Raffli di Bengkulu, Kamis, 16 Maret 2017.
Kepala Teknik Tambang PT Kusuma Raya Utama Willy Bungsu mengaku pihaknya sedang mengajukan permohonan perpanjangan IMTA, tetapi prosesnya di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bengkulu belum selesai.
Menurut dia, 45 dari 149 orang TKA asal Tiongkok itu saat ini berada di Bengkulu, tetapi tidak dipekerjakan di lokasi tambang.
"Kami taat aturan, 45 orang asing itu sekarang ada di mess di Kota Bengkulu dan tidak berada di lokasi tambang sambil menunggu izinnya beres," ujar Willy.