Liputan6.com, Bitung - Kabar perselingkuhan datang dari Lapas Kelas II B Bitung, Provinsi Sulawesi Utara. Perselingkuhan antara sipir alias petugas lapas dan narapidana perempuan mencuat ke permukaan.
Sebagaimana informasi yang dihimpun, Jumat, 17 Maret 2017 lalu menyebutkan, indikasi perselingkuhan itu terungkap saat tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwilkemenkumham) Sulut menggelar inpeksi mendadak atau sidak di tempat Lapas Bitung Kelas II B akhir pekan lalu. Mereka mendapati banyak warga binaan membawa ponsel.
Saat menyita ponsel dari seorang napi perempuan, tim sidak menemukan indikasi perselingkuhan. Dalam ponsel salah seorang napi perempuan, ditemukan pesan singkat yang waktu pengirimannya beberapa saat sebelum sidak digelar. Pesan singkat yang masuk ke ponsel itu diduga dikirim oleh oknum petugas di Lapas Bitung. Sebab isinya membocorkan sidak yang akan dilakukan tim.
Baca Juga
Isi pesan itu sejatinya tergolong hal biasa. Namun menyimak kata-kata di dalamnya, kesan perselingkuhan atau hubungan khusus langsung mencuat. Si pengirim menyapa penerima pesan yang notabene sudah bersuami itu dengan sebutan yang cukup intim. "Ma ada sidak, hati-hati itu handphone nya," begitu kata dalam pesan tersebut.
Parahnya, di ponsel yang bersangkutan juga ditemukan hal lain yang cukup mengeryitkan dahi. Napi perempuan itu menyimpan sejumlah video mesum. Sudah begitu, pemeran di video itu sangat mirip dengan dirinya.
Terkait hal ini, Kepala Lapas Kelas II B Bitung, Danang Agus Triyanto mengaku tidak tahu-menahu. Meski demikian ia membenarkan adanya sidak dari Kanwil Kemenkumham, namun apa saja temuan yang didapat, ia mengaku tidak mengetahui.
"Kalau soal sidak saya benarkan, itu dilakukan Hari Jumat pada minggu lalu. Begitu juga dengan temuan ponsel, itu juga saya benarkan. Tapi kalau rincinya seperti apa, termasuk dugaan selingkuh petugas dan video dewasa saya tidak tahu," tuturnya.
Danang mengaku tidak mengikuti sidak tersebut. Ia hanya memantau saja dari luar.
"Hanya mereka (Tim Kanwil Kemenkumham) yang masuk, kami di luar saja," ucapnya.
Adapun dengan temuan kepemilikan ponsel oleh napi sudah diambil tindakan terhadap petugas lapas. Sipir yang melakukan pelanggaran sudah diberi sanksi. Mereka diproses dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kepegawaian.
"Sudah diberikan pembinaan. Kami tidak tebang pilih dalam menindak. Kalau salah, meskipun petugas harus dihukum," ujar Danang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkunham Sulut, Prasetyo membenarkan pihaknya melakukan sidak di Bitung. Sidak itu merupakan yang ketiga.
"Sebelumnya di Lapas Amurang dan Lapas Kotamobagu," ujar pria yang sebelumnya bertugas di Lapas Porong, Jawa Timur.
Namun begitu, Prasetyo sendiri belum bisa memastikan soal terungkapnya ada hubungan spesial atau perselingkuhan antara sipir dan napi perempuan. Dia hanya menggarisbawahi bahwa napi dilarang menggunakan gadget seperti ponsel selama di dalam lapas.
"Hanya saja soal ditemukan ponsel itu tidak boleh, pasti petugas itu akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Prasetyo.