Liputan6.com, Palu - Maria Yeane Agustuti (39), wartawati Koran Palu Ekspres korban pembunuhan diduga akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suami sendiri pada Jumat, 17 Maret 2017, ternyata sedang hamil tiga bulan.
Kakak kandung korban, Pastor Quirinus Soetrisno mengungkapkan, sang adik diketahui mengandung setelah sempat menginformasikan kepada pihak keluarga.
"Dia pernah cerita kalau sedang hamil," ucap Quirinus saat ditemui di rumah duka Jalan Tanjung Manimbaya, Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (19/3/2017) petang.
Atas peristiwa ini, keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani secara hukum. Menurut Quirinus, keluarga sudah memberikan maaf kepada pelaku.
Baca Juga
"Dari sisi religius, kami memaafkan pelaku. Namun, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena sudah menghilangkan dua nyawa," ia menjelaskan.
Dalam kesempatan itu, Quirinus juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu keluarga. Dengan begitu, jenazah mendiang Maria dapat dibawa pulang ke kampung halamannya di Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
"Sesuai rencana kami akan mengebumikan almarhumah di kampung. Besok pagi (Senin) rencana diterbangkan ke NTT," ujar dia.
Advertisement
Adapun hasil penggalangan dana yang dikumpulkan para jurnalis di Palu telah diserahkan kepada keluarga. Semua pihak pun terlibat dalam penggalangan dana tersebut. Mulai dari wartawan di Palu, lembaga pers AJI Palu, Gubernur Longki Djanggola, anggota DPR Palu hingga pihak lainnya.
"Total biaya yang berhasil dikumpulkan teman-teman sebanyak Rp 44 juta. Dana itu akan digunakan untuk semua proses pemulangan jenazah ke NTT," kata kerabat almarhumah, Videl.
Sebelumnya, aparat Polres Palu menangkap RYS, terduga pembunuh wartawati tersebut di Desa Bega, Kecamatan Poso Pesisir, Poso, Sulawesi Tengah, Minggu dini hari tadi.
Terduga pembunuh yang tidak lain adalah suami Maria itu kemudian menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Palu. Kapolres Palu AKBP Cristh R Pusung mengatakan, penangkapan RYS berdasarkan pengembangan usai pemeriksaan saksi di Palu.
Dari situ kemudian diketahui keberadaan RYS di Poso, yang kemudian langsung ditangkap. "Saat ditangkap pelaku sempat melawan, namun bisa diatasi anggota kita," ucap Cristh saat menggelar kasus di Kantor Polres Palu, Minggu siang tadi.
Dari keterangan saksi, sebelum terjadi pembunuhan, terduga dan korban terlibat cekcok karena permasalahan uang. Saat itu, adik korban sempat melerai. Namun pada Jumat pagi, 17 Maret 2017, adik korban menemukan Maria sudah tidak bernyawa.
"Korban ditemukan tewas dengan luka bekas jeratan di leher," Cristh menjelaskan.