Sukses

Wajah Preman Pelabuhan Samarinda Pengutip Pungli Ratusan Miliar

Preman pelabuhan Palaran Samarinda itu menyasar ratusan perusahaan batu bara dan CPO sebagai target pungli.

Liputan6.com, Balikpapan - Pengutip pungutan liar (pungli) Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda Kalimantan Timur disebut-sebut adalah kelompok preman. Mereka berkedok badan hukum koperasi yang mengutip pungli yang totalnya mencapai ratusan miliar rupiah.

"Iya benar, kelompok preman tertentu melakukan penekanan kepada perusahaan di Samarinda," kata Kapolda Kalimantan Timur Irjen Safaruddin, Senin (20/3/2017).

Safaruddin mengatakan, para preman itu menyaru sebagai Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat Samudera Sejahtera (Komura) dan ormas Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB). Keduanya menarik pungutan sepihak atas bongkar muat kontainer dan parkir kendaraan di Pelabuhan Palaran Samarinda.

"Mereka melakukan perjanjian kerja sepihak pada seluruh perusahaan crude palm oil (CPO) dan batu bara di Kaltim. Padahal, jumlah perusahaan ini ratusan di sini," ujar dia.

Safaruddin menyebutkan, modus Komura mengutip pungli adalah dengan menekan perusahaan-perusahaan agar membayar ongkos atas jasa buruh di Pelabuhan Palaran Samarinda. Setiap perusahaan diwajibkan membayar retribusi, meskipun teknis bongkar muat kontainer dilaksanakan dengan peralatan crane pelabuhan.

"Komura memaksa perusahaan membayar 30 buruh yang menganggur akibat penggunaan peralatan berat ini. Artinya, dari dua operator alat yang benar-benar bekerja, perusahaan harus pula menanggung 28 pekerja lainnya yang tidak ada kerjaannya," tutur dia.

Komura memetik retribusi bongkar muat yang tinggi sebesar Rp 180 ribu-350 ribu per kontainer. Padahal, retribusi bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak hanya Rp 10 ribu per kontainer.

"Bedanya 180 persen dibandingkan di Surabaya. Komura berdalih perusahaan ini harus menanggung beban karyawan yang menganggur," ujar Safarudin.

Adapun PDIB, menarik parkir seluruh kendaraan Pelabuhan Palaran Samarinda yang dikenakan tarif Rp 20 ribu per unitnya. Setiap hari, ada ratusan kendaraan roda empat yang lalu lalang di pelabuhan itu.

Safaruddin mengaku belum mengidentifikasi kelompok preman yang menguasai Pelabuhan Palaran Samarinda ini. Dia hanya memastikan, kelompok Komura memperoleh setoran minimal Rp 3 miliar per bulan dari masing-masing perusahaan CPO dan batu bara.

"Perusahaan di Kaltim ada ratusan sehingga bisa dibayangkan besarnya. Perusahaan CPO dan batu bara yang tidak berlabuh di pelabuhan saja tetap dikenakan retribusi," kata dia.

2 dari 2 halaman

Aset Pengutip Pungli Pelabuhan Samarinda

Beroperasi selama setahun terakhir, Safaruddin menyebutkan aset Komura melimpah yang meliputi tabungan deposito senilai ratusan miliar, sembilan mobil mewah, tujuh sepeda motor, lima rumah dan dua bidang tanah. Polisi sudah membekukan aset Komura yang ditemukan di salah satu rumah tersangka.

"Kami menyita barang bukti hasil kejahatan ini dari Sekretaris Komura inisial DH yang kini sudah menyandang status tersangka," ujar dia.

Safaruddin berjanji membongkar beking preman Komura dan PDIB yang ditakuti di Samarinda. Dia juga heran saat mendapati perusahaan-perusahaan Samarinda pasrah saja menjadi "sapi perah" Komura.

"Perusahaan-perusahaan ini juga diam saja dikenakan pungutan ilegal. Karena itu, kami akan mencari siapa di belakang Komura dan PDIB ini," kata Safarudin.

Sebelumnya, tim Saber Pungli Bareskrim dan Polda Kaltim melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Komura serta menyita Rp 6,1 miliar hasil praktik pungli di Pelabuhan Palaran Samarinda.

"Mereka ini hanya melakukan pungutan tanpa kerja. Proses bongka peti kemas sudah mempergunakan alat crane dan sebagainya. Mereka dapat uang tanpa kerja," ujar Safaruddin.

Pengembangan penyidikan, Safaruddin mendapati praktik pemerasan juga dilakukan pada ratusan perusahaan CPO dan batu bara di Kaltim. Masing-masing perusahaan setidaknya menyetorkan uang Rp 3 miliar per bulannya pada Komura.

"Mereka melakukan perjanjian sepihak yang harus dipatuhi perusahaan perusahaan di Kaltim. Satu perusahaan wajib bayar Rp 3 miliar. Padahal, di Kaltim ada ratusan perusahaan CPO dan batu bara," kata Safarudin.

Selain Sekretaris Komura, polisi juga menetapkan Ketua dan Sekretaris PDIB berinisial SH dan Hs sebagai tersangka. Ketiga tersangka untuk sementara ini dijerat Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pemerasan.

Polisi menjerat Sekretaris Komura dengan Pasal Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pencucian Uang guna menelusuri kerugian negara. Polisi berjanji untuk membongkar praktik pemerasan yang berlangsung bertahun-tahun di Pelabuhan Palaran Samarinda.

Polisi sudah memeriksa 25 saksi yang merupakan karyawan Komura dan PDIB. Polisi juga memeriksa Wali Kota Samarinda Sjaharie Jaang yang juga Ketua Partai Demokrat Samarinda yang menerbitkan surat keputusan retribusi ilegal ini.

Kasus dugaan pungutan liar di pelabuhan peti kemas di Samarinda bermula dari laporan masyarakat ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Polda Kaltim.