Liputan6.com, Sikka - Guru di salah satu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kawasan Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, berinisial BSR (35) dipecat. BSR dipecat lantaran tepergok berbuat mesum atau berselingkuh dengan Kepala Desa (Kades) Kolisia, EB (41) pada 16 Februari 2017.
Pengelola Pos PAUD Sikka, Gabriel M. Lelu mengaku telah memecat guru BSR (35) setelah sebagian besar orangtua murid mengadu padanya. Surat pemecatan dikeluarkan tiga hari setelah mendengar adanya informasi skandal perselingkuhan salah satu stafnya itu.
"Sejumlah orangtua murid datang ke saya dan mengadu minta guru itu dipecat karena mereka tidak mau anak-anak mereka diajar oleh guru yang bermasalah," ucap Gabriel kepada Liputan6.com, Senin (21/3/2017).
Menurut Gabriel, Pos PAUD yang dikelolanya merupakan binaan desa. Usai mengeluarkan surat pemecatan, ia langsung melaporkan hal tersebut ke semua anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolisia, Kecamatan Magepanda. Dengan begitu, keputusan pemecatan diketahui oleh perangkat Desa yang membiayai segala operasional Pos PAUD tersebut.
Baca Juga
Dia menjelaskan, BSR sudah satu tahun mengabdi di Pos PAUD dan menjadi tutor bagi murid-murid di sana. Selama menjadi tutor BSR disukai oleh murid-muridnya karena dikenal sangat akrab dan dekat dengan para muridnya.
Gabriel menambahkan, keputusan memecat BSR atas pertimbangan pengaduan orangtua dan psikis anak murid di Pos PAUD.
Sebelumnya, EB (41) diciduk petugas Satpol PP tengah berduaan dengan BSR (35) di kamar kos milik Petrus Pare, warga RT 003 RW 03, Kelurahan Beru. EB ditangkap lantaran dilaporkan pemilik kos dengan alasan mengganggu ketertiban dan melanggar sopan santun.
Sementara pada Selasa siang, 7 Maret 2017, BPD Desa Kolisia mengirim surat rekomendasi ke Bupati Sikka, Yoseph Ansar Rera terkait skandal perselingkuhan antara kades dan guru tersebut.
Surat rekomendasi ini dibuat oleh BPD Desa Kolisia atas permintaan Bupati Ansar pada Senin siang, 6 Maret 2017, ketika audiensi di ruang rapat Bupati Sikka. Saat itu, Bupati Ansar menegaskan akan segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Kades Kolisia jika BPD merekomendasikan hal yang sama.
Advertisement
Warga Desak Bupati
Warga Desa Kolisia yang tergabung dalam Forum Peduli Kebenaran Masyarakat (FPKM) Desa Kolisia menuntut Bupati Ansar segera menghukum sang kades. Mereka menilai sang bupati melindungi kepala desa.
Untuk mendesak Bupati Ansar, massa FPKM Desa Koalisia mendatangi Kantor Bupati Sikka di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Beru, Kecamatan Alok Timur, Senin, 6 Maret 2017.
Aleksander Leksi, anggota FPKM, mempertanyakan mengapa keputusan bupati untuk kepala desa tak kunjung ditetapkan. Warga Kolisia yang merasa resah mencurigai ada hal-hal yang kurang beres di balik persoalan perselingkuhan Kades Kolisia.
Padahal sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurut Aleksander, EB mengakui perbuatan berzina dengan guru. BAP sudah diteken kepala desa dan diserahkan kepada Bupati Sikka.
"Kedatangan warga untuk menanyakan ada apa dengan Bupati Sikka, sehingga sampai saat ini belum ada keputusan atas sebuah kasus amoral yang sudah jelas dan masih pantaskah dilindungi," kata Aleksander.
Terkait desakan itu, Bupati Ansar membantah melindungi Kades Kolisia. "Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melindungi kepala desa yang bersalah. Tetapi, saya juga tidak boleh gegabah dalam menjatuhkan hukuman."
Dia menekankan harus ada dasar yang kuat berdasarkan hukum positif, atau melanggar aturan atau undang-undang. Saat ini, pemerintah masih mengkaji.
"Jadi, tidak benar kalau saya melindungi, apalagi dikaitkan dengan politik 2018, saya tidak urusan dengan politik dengan kasus Kepala Desa Kolisia," ujar Ansar.
Hanya saja, hingga saat ini, Bupati Ansar belum juga menepati janjinya memecat Kades Kolisia terkait perbuatan mesum atau skandal perselingkuhan dengan guru di Sikka, NTT.
Advertisement