Liputan6.com, Timika - Tim Cyber Crime Polda Papua bekerjasama dengan Interpol, untuk melacak server judi togel online yang berkembang di Timika, Provinsi Papua. Kabarnya server judi online tersebut berada di Jerman.
Kapoda Papua Irjen Paulus Waterpauw menyebutkan dari keterangan tiga tersangka, SO alias GW, lalu LS alias BSG dan SS, jenis judi online yang dilakukan mengikuti Singapura, Hongkong dan Sydney. Permainan judi online dilakukan pada pukul 14.50 WIT, 08.50 WIT, dan 23.50 WIT setiap hari.
"Keuntungan judi ini per hari mencapai Rp 2 miliar. Ketiganya mengaku pendaftaran website judi online berasal dari Amerika. Bahkan, pelaku mendaftar dari nama seseorang di Amerika. Kami akan mendalami kasus ini secara prosedural dan profesional," kata dia.
Advertisement
Baca Juga
Polisi menduga judi online yang dilakukan, uangnya dapat ditransfer, lalu pelanggan mendapatkan user ID serta password dan nomor rekening yang harus dikirim. Artinya, perjudian online di Timika dilakukan secara teroganisir.
Ketiga pelaku yang diamankan dikenai Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dalam kasus judi online ini, polisi menyita barang bukti puluhan kartu ATM dan kartu kredit, uang tunai Rp 82 juta, empat CPU komputer, seperangkat wifi, rekapan togel, kupon togel, buku cek giro serta catatan pengeluaran uang slip transfer uang dan pin token.