Sukses

12 Tahun Bui bagi Dua Pengeroyok Guru Olahraga Bandung

Guru olahraga di Bandung mengembuskan napas terakhir setelah dikeroyok tiga preman hanya gara-gara senggolan motor.

Liputan6.com, Bandung - Dua terdakwa kasus pembunuhan Tatang Wiganda, guru olahraga SMA‎ Yayasan Atikan Sunda (YAS) Bandung, divonis hukuman 12 tahun penjara. Kedua terdakwa bernama Risky Sofyandi Milad (28) dan Herpri (29) dinilai terbukti mengeroyok korban hingga meninggal dunia.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, melanggar sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan hukuman 12 tahun penjara," ‎kata Ketua Majelis Hakim Judijanto Hadilaksono, di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/3/2017).

Meski Judijanto memberikan kesempatan untuk mengajukan banding, kedua terdakwa yang tertunduk usai mendengarkan putusan hakim, menerima hukuman tersebut.

"Kalau saudara menerima, berarti sidang ‎ini dinyatakan selesai," ucap Judijanto sambil mengetuk palu.

Usai ‎sidang ditutup, kedua terdakwa yang digiring kembali menuju penjara PN Bandung oleh beberapa anggota polisi. Mereka disoraki para kerabat maupun keluarga korban. Istri korban, Sarah Fatimah, mengaku kecewa dengan keputusan hakim.

"Hukuman 20 tahun penjara itu harusnya sudah paling minimal. Kalau saya pribadi inginnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kalau lihat putusan hakim seperti ini, ya kita tidak bisa apa-apa. Kita kecewa, karena hukuman 12 tahun itu tidak memberi efek jera buat mereka," tutur Sarah.

Sebelumnya, seorang guru olahraga tewas setelah dikeroyok sejumlah orang tidak dikenal di Jalan AH Nasution Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung pada Senin, 22 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 WIB.

Dia mengalami luka tusuk di bagian perut setelah berselisih paham gara-gara saling menyenggol saat di atas motor. Nyawa guru olahraga itu tidak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis‎.