Liputan6.com, Sidoarjo - Aparat Satreskrim Polresta Sidoarjo menggerebek industri rumahan rokok ilegal dengan pita cukai palsu di Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua pekerja, yakni ENA (40) dan AM (44). Sedangkan pemilik industri rumahan tersebut sudah melarikan diri.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, polisi memperoleh informasi dari warga bahwa di desa tersebut terdapat tempat pembuatan rokok ilegal dengan menggunakan pita cukai palsu. Setelah ditelusuri lebih jauh, polisi kemudian menggerebek pabrik rokok ilegal tersebut.
"Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata yang bersangkutan tak bisa menunjukkan Keterangan Nilai Pokok Barang Wajib Kena Cukai (NPBWKC)," ucap Manang kepada Liputan6.com di Mapolresta Sidoarjo, Senin, 20 Maret 2017.
Selain meringkus dua pekerja bagian pengepakan, polisi menyita beberapa kardus merek rokok beraneka ragam. Di antaranya, delapan bal rokok merek B mild, dua bal rokok merek Grand Maxx Premium, dua kardus besar rokok batangan, dan satu bendel pita cukai palsu.
Baca Juga
"Sementara, pemilik home industry berinisial BK usia 30 tahun berhasil melarikan diri," kata Manang.
Berdasarkan keterangan sementara dari karyawan, industri rumahan ini sudah berjalan satu tahun. Hasil produksi rokok ilegal ini ternyata juga sudah dipasarkan ke berbagai daerah di Jawa. Seperti Probolinggo dan Kalimantan. Setiap dua minggu sekali, pelaku berhasil memproduksi rokok ilegal sebanyak 10 hingga 15 bal.
"Per balnya berisi 10 press rokok. Sedangkan per press-nya berisi 10 pack dari berbagai merek. Dan per paknya hanya dijual Rp 2.500," ujar Manang.
Akibat perbuatannya, menurut Nanang, tersangka pembuatan rokol ilegal atau kasus pemalsuan tersebut akan dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 14, 55, 58Â Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman lima tahun penjara.
Advertisement
Ribuan Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Madura
Sementara di Madura, Jawa Timur, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Pratama Madura memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal pada Senin, 20 Maret 2017. Rokok tanpa cukai tersebut mayoritas hasil linting rumahan yang diedarkan melalui kios-kios kecil, baik di wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa.
Kepala KPPBC Madura Salehoddin mengatakan, pemusnahan rokok ilegal kali ini mencapai sebanyak 220.820 batang. Diperoleh dari hasil sitaan di empat kabupaten, yaitu Sumenep, Pamekasan, Sampang dan Bangkalan.
Dengan banyaknya rokok tanpa cukai tersebut, menurut dia, negara mengalami kerugian yang cukup besar. Untuk itu, peredaran rokok-rokok ilegal yang ada di wilayah tersebut perlu dicegah sedini mungkin supaya tidak semakin merajalela.
"Ini penindakan semester II tahun 2016 dengan jumlah penindakan sebanyak 220.820 batang, sehingga jumlah kerugian negara ditaksir sebesar Rp 152.415.120," ia menjelaskan.
Untuk meningkatkan sektor cukai di wilayah Madura, Salehoddin mengaku setiap hari berkeliling di empat kabupaten mengawasi keberadaan rokok ilegal yang beredar.
Menurut Salehoddin, potensi cukai Madura hampir setiap tahun mengalami peningkatan, tahun lalu mencapai Rp 237 miliar. Untuk target 2017 ini sebesar Rp 257 miliar, sehingga peningkatan itu berkisar 10 persen. "Kami ke depan akan terus melakukan sosialisasi sebagai bentuk upaya mencegah maraknya rokok ilegal."
Sedangkan pabrik rokok yang sudah resmi memiliki izin di daerah ini memang mulai banyak, tapi masih didominasi dua kabupaten. Yakni, Pamekasan sebanyak 31 pabrik dan Sumenep sebanyak 25 pabrik.
Ia menambahkan, Sampang dan Bangkalan masih sedikit orang yang memiliki perusahaan rokok. Namun, perusahaan rokok ilegal sulit diketahui keberadaannya. Itu pun rokok ilegal sudah terdeteksi ketika telah beredar di kios dan toko yang ada di daerah ini.
"Kalau yang ilegal kami tidak tahu, jadi kita ke mana-mana mencari informasi. Ya, kalau tahu jelas perusahaan yang tidak resmi pasti akan ditutup," dia memungkasi.